Desember 2021 ini pemerintah telah mulai untuk melakukan program vaksin Covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun dengan target sasaran mencapai 26.5 juta anak yang ada di Indonesia. Adapun vaksin yang digunakan adalah Sinovac, dan dimulai di daerah DKI Jakarta, Banten atau Depok dan daerah Jabar juga sudah mempersiapkan untuk melakukan vaksin pada anak-anak usia 6-11 tahun.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito yang dikutip dari laman covid19.go.id, meski anak-anak sudah di vaksin bukan berarti ini menjadi syarat mutlak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menurutnya, meskipun anak-anak belum divaksin, tetap bisa mengikuti PTM di sekolah.
Bagaimana Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 untuk Anak?
Perlu diketahui nih Mampaps, bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 tahun ini sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan. Bahkan, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri juga telah secara resmi merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac dapat diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun.
Nah, bagi Mams yang ingin mendaftarkan Si Kecil untuk melakukan vaksinasi pastikan untuk untuk membawa Kartu Keluarga atau dokumen yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Ya, Meskipun pelaksanaan vaksin di sekolah, hal ini tetap wajib untuk dilakukan sebagai pendataan ya Mams.
Perlu diketahui nih Mampaps, bahwa anak yang belum atau tertunda imunisasi dasar wajibnya maka sangat disarankan untuk melakukan imunisasi kejar. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak. Nah, untuk info lengkapnya ada baiknya Mampaps mengajak Si Kecil untuk mengunjungi dokter anak untuk mendapatkan info lebih lengkap ya.
Syarat Anak Usia 6-11 Tahun Dibolehkan untuk Vaksin
Sama halnya dengan orang remaja, dewasa dan lansia, pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tanun juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi nih Mampaps! Apa saja itu, yuk simak penjelasan berikut yang dikutip dari newssetup.kontan.co.id:
- Dosis dan jarak pemberian vaksin anak
Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin Covid-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
- Anak dengan penyakit komorbid
Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin Covid-19 ini. Hal ini dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.
Nah, sebelum melakukan vaksin Covid-19 untuk anak dengan penyakit komorbid sangat disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu pada dokter yang menanganinya.
- Anak dengan long Covid-19
Jika Si Kecil pernah terkena Covid-19 dan dinyatakan sembuh atau mengalami Long Covid juga perlu melakukan vaksinasi Covid-19. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan. Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
- Anak berkebutuhan khusus
Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.
Sudahkah Si Kecil melaksanakan vaksin Covid-19 Mampaps? Yuk, kita bantu pemerintah untuk melawan Covid-19 dengan melakukan vaksin dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan.