Program pemerintah untuk menggalakkan pemberian vaksin Measles – Rubella (MR) di sekolah-sekolah maupun puskesmas masih banyak jadi perdebatan, ya, Mampaps. Banyak Pro Kontra terkait bahan pembuatan vaksin yang berasal dari babi.
MUI menggelar rapat pleno minggu lalu untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, termasuk Kemenkes dan PT Biofarma selaku importir vaksin. Berdasarkan informasi tersebut, senin malam (20/8/2018) MUI memutuskan bahwa imunisasi MR adalah boleh meski haram. Rapat yang digelar di Kantor MUI Jl. Proklamasi ini dihadiri Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.
Baca Juga: Pentingkah Imunisasi MR Bagi Si Kecil?
Kandungan Vaksin MR
Keputusan mengenai vaksin ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
Seperti yang dilaporkan di website kompas.com:
“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam. “(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” ucapnya.
Vaksin MR sendiri mengandung 2 bahan yang menyebabkan vaksin ini haram:
- kandungan kulit dan pankreas babi
- organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Penggunaan Vaksin MR
MUI memperbolehkan Imunisasi MR dengan mempertimbangkan hal berikut:
- Kondisi ini merupakan kondisi darurat
- Belum ada vaksin MR yang halal
- Data dan informasi dari sumber ahli serta terpercaya tentang bahaya yang bisa timbul bila tidak mendapat vaksin MR
Keputusan imunisasi MR pada point 2 bisa berubah apabila sudah ditemukan vaksin yang halal. MUI juga meminta pemerintah untuk menjamin adanya vaksin halal untuk masyarakat serta memperhatikan unsur agama dalam penggunaan kebijakan imunisasi dan pengobatan.
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan oleh MUI namun dapat direvisi dan dirubah sewaktu-waktu untuk disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Pro Kontra Imunisasi MR (Measles-Rubella)!
Nah, Mampaps, dengan dikeluarkannya fatwa dari MUI ini mungkin bisa jadi pertimbangan Mama Papa untuk memberikan imunisasi buat si kecil yah.