Hai Mampaps, sekarang ini sedang marak-maraknya kampanye Imunisasi Measles-Rubella (MR) oleh pemerintah. Banyak keraguan dari Mampaps terkait halal atau tidaknya imunisasi MR ini.
Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) sendiri merupakan kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
Imunisasi ini sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual informed consent. Apakah Mampaps dirumah termasuk Mampaps yang Pro? Atau Kontra? Yuk Mampaps, kita lihat lebih lanjut agar Mampaps bisa yakin untuk memberikan imunisasi MR ini untuk si kecil.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 5 Imunisasi Wajib Untuk Si Kecil
Mengapa Imunisasi MR Menjadi Penting
Imunisasi sangat penting untuk mencegah berbagai penyakit dan juga memberikan perlindungan lebih pada si kecil terhadap penyakit-penyakit yang bisa membahayakan si kecil saat tumbuh dewasa.
Tahukah Mampaps, bahwa Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara dengan kasus campak terbanyak di dunia. Vaksin MR (vaksin campak dan rubella) diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman).
Seperti diketahui, campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh virus. Penularan kedua penyakit ini biasanya melalui saluran napas, terutama dari kontak langsung dengan penderita yang terinfeksi melalui batuk atau bersin.
Vaksin MR yang digunakan ini telah mendapat rekomendasi dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan vaksin ini telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Departemen Kesehatan RI juga menegaskan bahwa vaksin MR tidak menyebabkan autisme atau kelumpuhan seperti isu yang beredar di masyarakat.
Perlu dijelaskan juga bahwa penyakit-penyakit dan dibuat vaksinnya adalah wabah yang berbahaya, cepat sekali menular dan bisa membuat kecacatan atau kematian dalam waktu yang singkat, sehingga tujuan vaksin adalah mencegah, melindungi dari penyakit tersebut.
Baca Juga: Pentingkah Imunisasi MR Bagi Si Kecil?
Konsep Imunisasi
Untuk Mampaps yang beragama muslim, Mampaps pasti mencari-cari baik dalil atau fiqih dalam ajaran islam mengenai imunisasi tersebut. Ada konsep yang menyatakan konsep ad-dharurat dan al-hajat dalam penyakit.
Al-Dharurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Sedangkan al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Inti pada ajaran Islam Mampaps adalah merealisasikan kemaslahatan (jaib al-mashlahah) dan mencegah terjadinya kemadaratann (daf’u al madlarrah). Bahaya disini adalah yang dapat menimpa manusia baik bahaya yang mengancam fisik maupun psikis.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan untuk menetapkan hukum penggunaan vaksin MR ini termasuk hukum asal segala suatu adalah boleh:
اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal dari segala suatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (Muhammad Shidqi Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, juz 2, halaman 115).
Berdasarkan kaidah di atas, maka hukum asal vaksin MR adalah boleh, sampai ada bukti kuat dan data valid bahwa vaksin dimaksud mengandung unsur haram atau najis.
Sekjen Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah, telah menegaskan bahwa Vaksin MR tidak memiliki unsur haram, dan tidak ada zat dari babi.
Baca Juga: Perhatikan! Vaksin Imunisasi Itu Penting Banget Bagi Si Kecil!
Apa Kata MUI
Imunisasi Measles-Rubella (MR) ini menjadi pembahasan yang mengundang pro-kontra dari Mampaps dirumah. Tentu saja, yang pro melihat manfaat kesehatan dari vaksin, Sedangkan yang kontra memiliki pandangan, vaksin (MR) mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi.
Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomedasi untuk pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR). Berikut adalah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi:
Pasal 1: Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Pasal 5: Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.
Baca Juga: MUI Putuskan Vaksin MR Boleh Digunakan
Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam praktiknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit, dan berobat manakala sakit agar diperoleh kesehatan kembali, yaitu dengan imunisasi.
So untuk Mampaps dirumah jadilah orangtua yang bijak, ikutlah berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.
Baca Juga: