Pengendara bermotor tentunya sudah pada tahu dong bahwa Surat Izin Mengemudi atau dikenal dengan singkatan SIM akan ditahan jika Mampaps melakukan pelanggaran lalu lintas. Penahanan ini adalah suatu tindakan atau sebagai barang bukti Mampaps melakukan pelanggaran, dan akan dikembalikan lagi setelah melakukan persidangan. Ternyata ada aturan baru nih yang ditetapkan Polri jika Mampaps melakukan pelanggaran lalu lintas! Lalu apa sih aturan terbarunya? Aturan baru untuk jika langgar lalu lintas pakai poin atau dikenakan poin, dari tak bisa perpanjang SIM hingga Dicabut! Simak selengkapnya di sini
Aturan dan Sanksi Langgar Lalu Lintas
Membawa kendaraan roda dua atau lebih, memang ada aturan-aturan yang berlaku dan harus dipatuhi Mampaps. Salah satunya memiliki SIM, selain itu jika melanggar lalu lintas pengendara akan dikenakan sanksi yang telah berlaku dan telah diatur sebelumnya mulai dari penahanan SIM hingga pencabutan SIM.
Baca Juga: Ingin Anak Tertib Lalu Lintas? Yuk, Mulai Ajarkan dari Sekarang
Untuk pencabutan SIM tentunya tampak jika Mampaps melakukan pelanggaran lalu lintas yang cukup berat dan hal ini juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, aturan dalam pelanggaran lalu lintas ini juga ditegaskan pada Pasal 314 yang menyatakan bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Baca Juga: Cara Cek No KK Online Cepat Tanpa Perlu Ke Disdukcapil
Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara. Apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Lalu bagaimana nih dengan aturan baru kali ini ya Mampaps, di mana aturan tersebut adalah langgar lalu lintas pakai poin? Bagaimana maksudnya? Yuk, simak penjelasan selanjutnya.
Aturan Penggolongan SIM Terbaru
Agar aturan-aturan dalam mengemudi dipatuhi pengendara, maka dibuatlah sebuah aturan yang tentunya akan diperbaharuhi dalam beberapa selang waktu. Aturan dibuat tentunya berguna sebagai efek sadar atau efek jera para pelanggar lalu lintas yang disengaja ataupun tidak.
Adapun Aturan terbaru langgar lalu lintas ini adalalah langgar lalu lintas pakai poin. Aturan ini telah diatur oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dan tahukah Mampaps, bahwa aturan terbaru ini sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. Ayo, sudah pada tahu belum?
Dalam aturan langgar lalu lintas pakai poin tersebut juga akan ada penggolongan pada SIM sepeda motor yang dibagi menjadi 3 jenis yaitu: C, CI dan CII. Aturan ini tetah tertulis di dalam pasal 33 ayat 1, yang berisi tentang:
“Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,”.
Pada ayat kedua dijelaskan pelanggaran tindak pidana yang dikategorikan menjadi 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Lalu untuk pelanggaran lalu lintas menggunakan poin juga terbagi menjadi 3 bagian, yaitu akan dikenakan 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Berbeda jika Mampaps terkena kecelakaan lalu lintas yang dihitung menjadi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Bagaimana nih jika langgar lalu lintas pakai poin ini melebihi batas maksimal poin yang telah ditentukan tersebut? Nah, dalam penjelasannya jika Mampaps telah melebih 12 poin maka akan dikenakan penalti 1 dan jika sudah mencapai 18 poin maka akan dikenakan penalti 2 yang mana penggunaan SIM akan dicabut.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online Langsung Cetak di Rumah Aja!
So, bagaimana nih menurut Mampas mengenai aturan baru langgar lalu lintas pakai poin ini? Akankah lebih optimal atau akan banyak orang melakukan pelanggaran ya? Tentunya kita berharap, aturan baru ini bisa dipatuhi oleh semua masyarakat Indonesia termasuk Mampaps ya. Semoga bermanfaat.