Tahun ini, pemerintah telah resmi mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran nih Mampaps! Tentunya hal ini menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia bukan? Karena tradisi mudik atau pulang kampung ke kampung halaman adalah momen yang paling dinantikan dan hanya terjadi setahun sekali saat Idul Fitri tiba.
Memang 2 tahun belakang tradisi mudik menjadi terhambat, dikarenakan takutnya pertambahan yang terinfeksi Covid-19. Terlebih lagi saat itu, vaksin belum beredar sehingga tradisi pulang kampung tidak diperbolehkan.
Meski dibolehkan, Mampaps yang ingin melakukan perjalanan mudik baik menggunakan transportasi darat, udara, laut dan kereta api tentu ada beberapa aturan yang telah diatur pemerintah! Salah satunya, harus dalam keadaan sehat saat melakukan perjalanan mudik. Nah, berikut adalah beberapa rangkuman mengenai aturan mudik dari Kementerian Perhubungan yang harus Mampaps ikuti di antaranya:
sumber gambar: cnn indonesia
Menggunakan Transportasi Darat
- Tetap patuh pada protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, bagi pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster).
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Namun, wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dibatasi. Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, diterapkan paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak. Sementara, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
Menggunakan Transportasi Laut
- Tetap patuh pada protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker tersebut juga wajib diganti secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau Antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kapasitas penumpang kapal laut di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dibatasi 70 persen. Sementara, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, kapasitas penumpang kapalnya tidak dibatasi. Tetapi hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.
Menggunakan Transportasi Udara
- Tetap patuh pada protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker wajib diganti secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Dia juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. DIa wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Tetapi, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak ada pembatasan kapasitas pesawat penumpang atau bandar udara.
Menggunakan Perkeretapaian
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, menghindari makan sepanjang perjalanan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Kapasitas penumpang kereta api di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dibatasi 70 persen. Sementara, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, kapasitas penumpangnya tidak dibatasi. Tetapi hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Nah, Mampaps itu tadi aturan-aturan perjalanan yang telah diatur oleh pemerintah bagi pelaku perjalanan mudik! Aturan ini dibuat tentunya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. So, bagi Mampaps yang hendak mudik tetap hati-hati di jalan dan sehat sampai tujuan hingga balik kembali ya.