Libur telah tiba! Mama Papa sudah bersiap untuk liburan bersama si kecil kan? Merencanakan liburan bersama keluarga memang mengasyikkan, apalagi jika perginya ke luar negeri. Tapi, jika kita ingin pergi ke luar negeri tentu saja kita harus mempunyai paspor.
Begitu juga bila Mama Papa akan mengajak si kecil ikut serta, dia harus punya paspor. Sebenarnya tidak jauh berbeda antara pembuatan paspor orang dewasa dan paspor anak.
Cara Mudah Membuat Paspor untuk Anak
Nah, paspor anak ini diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun, belum mempunyai KTP dan belum menikah. Yuk kita simak langkah-langkah membuat paspor untuk anak.
Baca juga: Pilihan Tempat Liburan Anak Outdoor Yang Pasti Disukai
Siapkan Semua Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan adalah Akte lahir / surat baptis anak, KK, KTP kedua orang tua, Akta nikah orang tua, paspor orang tua dan surat bermaterai. Masing-masing difotokopi ukuran A4.
Baca Juga: Liburan Pertama Bersama Si Kecil? Yuk, Lakukan 7 Cara Ini Biar Nggak Ribet!
Datangi Kantor Imigrasi
Untuk membuat paspor anak maka ada ketentuan untuk datang ke Kantor Imigrasi bersama orang tua. Hal ini penting karena orang tua akan menandatangani surat pernyataan serta mendampingi anak saat wawancara.
Mama Papa bisa mendaftar antrian secara online juga via aplikasi Antrian Paspor atau lewat no Whatsapp masing-masing Kantor Imigrasi. Selengkapnya bisa dilihat melalui website resmi imigrasi www.imigrasi.go.id
Pengisian Data dan Surat Pernyataan
Setelah datang ke kantor Imigrasi setempat, maka Mama Papa akan diminta mengisi data untuk anak dan juga menandatangani surat penyataan. Jika dokumen sudah lengkap maka tinggal menunggu panggilan wawancara dan foto paspor.
Foto dan Wawancara
Perbedaan mendasar dalam membuat paspor anak hanyalah pendampingan oleh Mama Papa saat wawancara. Selesai proses wawancara maka dilanjutkan untuk foto paspor. Jika Mama Papa menghendaki paspor elektronik maka petugas akan mengambil data biometric untuk paspor elektronik.
Pembayaran dan Pengambilan Paspor
Pembayaran paspor bisa via transfer bank, ATM atau lainnya. Jadi jangan lupa tanyakan pada petugas metode pembayaran yang kita inginkan. Untuk paspor anak biayanya sama dengan paspor dewasa yaitu Rp. 355.000,- untuk 48 halaman dan Rp. 655.000,- untuk paspor elektronik (harga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari imigrasi)
Nah sekarang Mama Papa tinggal menunggu jadwal untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Biasanya paspor biasa sampai 5 hari kerja dan jika paspor elektronik 6 hari. Setelah paspor di tangan, maka inilah waktunya Mama Papa pergi liburan bersama si kecil. Selamat berlibur, semoga perjalanan menyenangkan.