Hampir seluruh Mampaps menggunakan aplikasi whatsapp sebagai sarana komunikasi dengan keluarga maupun rekan kerja. Namun, baru-baru ini Whatsapp memiliki kebijakan baru yang berkaitan dengan data pengguna. Mendengarnya saja sudah membuat was-was ya Mams. Nah kali ini mamapapa.id akan membahas terkait hal tersebut. Seperti apa sih aturan baru Whatsapp yang bikin galau para pengguna ini? Yuk simak selengkapnya, Mams.
Aturan Baru Whatsapp
Mungkin Mampaps sudah menerima persetujuan dari pihak Whatsapp dalam pesan dengan bentuk pop up. Ada dua pilihan yang bisa dipilih, yakni ‘setuju’ dan ‘nanti’. Kebijakan baru tersebut merupakan permintaan persetujuan pengguna terkait data yang akan diserahkan kepada pihak Facebook. Bagi yang belum tahu, Facebook telah membeli Aplikasi Whatsapp sejak tahun 2014 silam. Dengan demikian, segala aturan baru Whatsapp merupakan kebijakan dari perusahaan Facebook.
Berikut aturan baru whatsapp:
- Layanan Whatsapp dan cara memproses data
- Cara Whatsapp bisnis menggunakan layanan yang telah di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat
- Cara Whatsapp berkerja sama untuk menawarkan intergasi produk.
Pro dan Kontra Aturan Baru Whatsapp
Banyak yang merasa tidak aman dengan aturan baru Whatsapp tersebut. Antara lain adalah kekhawatiran akan data yang bisa saja disalahgunakan hingga adanya ancaman hapus akun bagi pengguna yang tidak setuju akan kebijakan yang telah dibuat. Dengan adanya berita tersebut, banyak netizen yang mengajak pengguna Whatsapp untuk beralih ke aplikasi kirim pesan serupa seperti Line dan Telegram.
Menghadapi maraknya kegelisahan di masyarakat terkait aturan baru whatsapp tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil pihak Facebook dan Whatsapp regional Asia Pasifik pada Senin (11/1). Pemanggilan ini dilakukan oleh MenKominfo, Johnny Plate berkenaan dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Beberapa Hal yang Ditanyakan Kominfo kepada Pihak Whatsapp
Ada beberapa hal yang ditanyakan Kominfo kepada pihak Whatsapp yang juga menjadi perhatian serta memunculkan kekhawatiran di benak masyarakat, antara lain:
- Tujuan serta dasar kepentingan pengolahan data pengguna
- Mekanisme bagi pengguna yang ingin membatalkan persetujuan kebijakan whatsapp tersebut sebagaimana yang telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku
- hal-hal lain yang mengundang perhatian masyarakat.
Menkominfo mengatakan bahwa RUU PDP memiliki prinsip bahwa penggunaan data atau informasi pribadi harus melalui persetujuan pemiliknya. Di dalam pertemuan tersebut, Johnny meminta tranparansi cara kerja Whatsapp terkait kebijakan barunya.
Baca Juga: Cara Buat KK Online Langsung Cetak, Cukup di Rumah Aja!
Beberapa Tuntutan Kominfo terhadap Pihak Whatsapp
Selain itu, Kominfo juga meminta kepada pihak Whatsapp/Facebook untuk patuh terhadap ketentuan hukum di Indonesia terkait informasi data pribadi. Adapun beberapa aturan baru Whatsapp tersebut adalah sebagai berikut.
- Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia
- Melakukan pendaftaran sistem elektronik
- Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku
- Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan
- Kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta Kebijakan Baru Facebook terhadap Whatsapp
Agar Mampaps tidak bingung, ada lima hal yang harus diperhatikan berikut ini terkait aturan baru Whatsapp berikut ini.
Berbagi Data
Kebijakan baru Whatsapp meminta persetujuan pengguna untuk membagikan data pribadi ke Facebook, selaku perusahaan induk dari Whatsapp. Pengguna harus memilih setuju agar akun Whatsapp tetap aktif dan bisa berjalan seperti biasa. Sedangkan pengguna yang tidak setuju dapat menghapus akun Whatsappnya.
Berlaku Mulai Tanggal 8 Februari 2021
Meskipun sebagian besar akun Whatsapp sudah menerima notifikasi mengenai kebijakan baru, namun aturan baru Whatsapp akan melakukan pembaruan mulai tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
Data Diberikan Kepada pihak Facebook
Adapun beberapa data yang diberikan Whatsapp kepada Facebook adalah sebagai berikut:
- Identifier, yakni informasi akun saat pertama kali membuat akun Whatsapp. Seperti nomor telepon, foto profil, nama profil, status, alamat IP serta informasi perangkat.
- Usage data, yakni waktu yang Mampaps habiskan untuk menggunakan Whatsap. Hal ini juga terkait waktu, jenis layanan yang digunakan (pesan, telepon, video call), serta jumlah aktivitas yang dilakukan.
- Purchase, yakni data mengenai pembelian yang dilakukan melalui aplikasi Whatsapp. Hal ini berkaitan dengan pelincuran fitur pasar digital oleh whatsapp yang membuat pengguna melakukan transaksi di dalamnya.
- User Content, yakni terkait dengan wallpaper yang dipasang oleh pengguna whatsapp.
- Location, merupakan lokasi dimana pengguna berada.
- Contact info, yakni mengenai seluruh kontak di ponsel pengguna
- Diagnostic, merupakan data terkait kondisi jaringan di aplikasi pengguna
- Financial info, data terkait informasi pembayaran, misalnya penggunaan Whatsapp pay oleh pengguna
Data Terbatas pada 2016
Pihak Whatsapp sebenarnya sudah mulai membagikan data terbatas kepada Facebook di ranah backend sejak 2016. Pembaruan yang dilakukan pada tahun 2021 menekankan pada layanan Whatsapp Business. Kebijakan ini membuat percakan dalam akun bisnis akan disimpan di server milik Facebook. Dengan demikian, pengguna biasa tetap bisa memilih terkait berkenan/tidaknya berinteraksi dengan kaun bisnis.
Sistem Enkripsi
Kebijakan privasi whatsapp yang terbaru masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end. Enkripsi merupakan sistem pengamanan informasi dengan adanya proses yang mengkonversi informasi menjadi bentuk kode rahasia sehingga pesan tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga tanpa bantuan pengetahuan khusus. Hal tersebut membuat Whatsapp maupun Facebook tidak bisa mengakses percakapan yang ada pada akun Whatsapp Mampaps.
Nah itulah terkait aturan baru Whatsapp yang membuat galau. Setelah mengetahui secara detail informasinya, sudahkah menentukan pilihan terkait kebijakan tersebut?