Beberapa hari ini ramai pemberitaan mengenai ratusan Warga Negara (WN) India yang masuk ke Indonesia. Hal ini tentu mengejutkan masyarakat, bagaimana bisa pada masa pengetatan mudik, ratusan WN masuk RI? Di saat banyaknya masyarakat yang menunda keinginannya untuk pulang kampung serta berkumpul bersama keluarga, namun dengan justru WNA India masuk Indonesia dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini terjadi diduga karena India mengalami lonjakan kasus Covid yang fantastis. Tidak heran jika beberapa diantara WN India yang datang ke Indonesia teridentifikasi positif Covid-19. Bagaimana kebijakan pemerintah kedepannya terkait hal ini? Akankah kejadian tersebut terulang kembali,?
Kontra WNA India Masuk ke Indonesia
Pada Rabu 21 April 2021 lalu, Pesawat Air Asia QZ988 asal Bandara Chennai (India) mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga eksodus ke Indonesia untuk menghindari tsunami Covid-19 di negara yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,3 milyar tersebut. Kedatangan mereka dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting.
Pesawat berisi 129 penumpang yang terdiri dari 38 penumpang merupakan warga India pemegang visa kunjungan. Sebanyak 46 penumpang merupakan warga India pemegang izin tinggal terbatas (Itas), serta 32 penumpang merupakan warga negara India pemegang visa tinggal terbatas (Vitas). Selain itu, pesawat juga mengangkut seorang warga negara Amerika Serikat pemegang Kitas, 12 orang lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), serta 11 orang kru pesawat yang juga WNI.
Diantara 129 penumpang, 12 WN India positif Covid-19
Muncul kabar bahwa dari sejumlah WNA India masuk Indonesia, 12 orang diantaranya teridentifikasi positif Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadhi Sadikin.
“Sampai saat ini ada 12 penumpang (WNA asal India) yang sudah positif,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Hingga hari ini (26/4), kabarnya jumlah WN India yang terinfeksi Covid-19 julahnya bertambah sebanyak 3 orang. Tentu hal ini membua masyarakat khawatir. Sebab adanya vaksin dan pelarangan mudik diharap bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid. Jika ada WNA India masuk Indonesia, bukankah justru menjadi ancaman?
Varian Corona dari India
Diberitakan oleh Times of News pada 23 April 2021 lalu, Dr Souradipta Chandra seorang dokter konsultan di Helveia Medical Center Delhi mengatakan adanya beberapa varian mutan baru Covid-19. Bahkan, ia mengatakan bahwa varian corona dari India tersebut tidak terdeteksi pada tes RT-PCR.
“Mutan baru tampaknya tidak dapat dideteksi dengan uji RT-PCR. Saya yakin ada varian ganda dan triple yang telah ditemukan dan karena perubahan struktur, uji RT-PCR tidak dapat mendeteksinya,” kata Chandra.
Selain bisa lolos melalui RT-PCR, varian tersebut juga menimbulkan gejala-gejala baru, seperti:
- Diare
- Sakit perut
- Kabut otak perubahan warna kebiruan pada jari tangan dan kaki
- Ruam konjungtivitis
- Keadaan kebingungan
- Pendarahan melalui hidung dan tenggorokan.
- Juga diikuti dengan gejala Covid-19 pada umumnya
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Diperpanjang dan Diperketat Mampaps!
Menurut Pendapat Epidemolog
Terkait varian corona terbaru epidemiolog Indonesia di Universitas Griffith, Dicky Budiman memaparkan adanya beberapa jenis PCR. Ia mengatakan bahwa keungkinan untuk lolos dari mesin PCR memang ada, mengingat virus memiliki banyak protein.
“Ada yang mesinnya tidak mendeteksi protein tertentu, ada deletation namanya, tapi masih ada potensi untuk bisa mendeteksi karena protein di virus ini kan banyak,” kata Dicky pada Kompas.com, Minggu (25/4/2021).
Meskipun ada varian yang bisa lolos dari tes PCR, Dicky mengatakan bahwa menurut pengetahuannya, mesin PCR masih bisa dimodifikasi sehingga dapat mendeteksi protein tertentu.
Penanganan WNA India Masuk Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan bahwa kedatangan 117 WNA India masuk Indonesia sudah melalui prosedur yang benar.
“Dari sisi dokumen Keimigrasian mereka punya KITAS /ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP/ITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap),” ujar Romi, dikutip dai tempo.co, Jumat (23/4/2021).
Setelah lolos administrasi, WN India wajib menjalani pemeriksaan kesehatan serta PCR/Swab. Setelah lolos pemeriksaan kesehatan, WN Indian diarahkan untuk karantina selama 5 hari da ditangani langsung oleh Satuan Tugas Covid-19.
“Saat dikarantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/Swab ulang, untuk memastikan mereka benar- benar aman dari Covid-19,” tegasnya.
Indonesia Tutup Pintu Masuk WNA untuk Sementara Waktu
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat khusus membahas kedatangan WN India di tengah pengetatan masa mudik.
“Tentunya, kebijakan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” katanya.
Peraturan peraturan tersebut berlaku mulai 25 April 2021. Berlaku sesuai dengan Permenkumhan nomor 26 tahun 2020 bahwa visa akan diberikan ke awak kpal, pelaku bisnis, kru pesawat terbang, hingga pekerja yang memiliki keperluan keluarga di Indonesia. Namun jika 14 hari sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke India, orang tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari denan biaya sendiri.
Hal ini juga berlaku bagi WNI yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke India. Mereka wajib menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri. Kecuali pekerja migran, mahasiswa, atau aparatur negara yang melakukan perjalanan atas tugas pemerintahan. Bila tidak memiliki riwayat perjalaan ke India, hanya wajib menjalani karantina selama lima hari. Jika terbukti terinfeksi Covid-19, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.