Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Berita

Wah, Jualan Makanan Online Harus Izin BPOM?

Deka Noverma by Deka Noverma
Desember 2, 2020
in Berita
0
Ditinjau oleh:Deka Noverma
Wah, Jualan Makanan Online Harus Izin BPOM?

sumber gambar: modernrestaurantmanagement.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Segala kemudahan dunia online kita kita rasakan, kini nggak perlu lagi keluar rumah untuk membeli makanan atau minuman bukan? Memang, beberapa tahun belakang jualan makanan online semakin berkembang dan banyak pelaku usaha bergelut di bidang ini. Di tambah saat ini, kita yang diharuskan untuk di rumah aja bisa menikmati dan membeli makanan secara online.

Namun sadar nggak sih selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, jualan makanan online ini semakin bertambah? Nah, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang terkena dampak pandemi ini seperti terkena PHK atau di rumahkan, sehingga harus beralih profesi untuk membuka usaha jualan makanan online. Apakah Mampaps termasuk di dalamnya?

Kabarnya, pemerintah akan mengatur bagi mereka yang jualan makanan online harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pihak BPOM belum memastikan kapan ketentuan perijinan tersebut akan diberlakukan.

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Sosialisasi Keamanan Pangan BPOM, Dewi Prawitasari belum mau berbicara banyak mengenai penerapan aturan itu. Ia juga menolak berkomentar mengenai kapan efektif mulai berlakunya aturan itu, termasuk potensi di akhir tahun ini atau awal tahun mendatang.

Pro dan Kontra Jual Makanan Online Berizin BPOM

sumber gambar: indoindians.com

Tentunya kabar ini memberikan reaksi yang beragam bagi setiap orang, termasuk mereka yang jualan makan online. Pro dan kontra tentu terjadi, ada yang menyetujuinya dan ada yang tidak. Hal ini terlihat dari postingan Instagram @lambeturah nih Mampaps, di mana pihak pro meminta mereka menyetujui jika jualan makanan online harus izin BPOM. Namun bagi mereka yang kontra mengatakan Pemerintah hanya bertugas untuk menyusahkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Baca Juga: Patut Dicoba Bisnis Makanan Saat Pandemi yang Menguntungkan

Kembali di kutip dari cnbcindonesia.com mengatakan bahwa, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut beberapa alasan mengapa waktu saat ini sedang tidak ideal. Hal ini di karenakan pelaku usaha restoran sedang berada dalam situasi krisis, jika harus ditambah dengan biaya lain seperti pengurusan izin, maka akan menambah beban.

Hariadi pun menjelaskan, “Dari sisi pelaku kebanyakan kan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), situasinya nggak ada penghasilan. Jadi kita tunda dulu deh, ntar pas situasinya sudah normal.”

Adapun peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring, mengatur pada pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Lalu bagaimana menurut Mampaps akan hal ini? Setuju apa tidak, jika jualan makanan online harus mendapatkan izin dari BPOM?

Namun, Mampaps harus tahu nih bahwa ada beberapa produk makanan yang tidak perlu melalui proses registrasi di antaranya:

  • Produk impor untuk tujuan riset, tes, dan/atau konsumsi pribadi
  • Digunakan sebagai bahan baku untuk produk akhir
  • Produk tidak dijual pada konsumen akhir
  • Memiliki tanggal kadaluwarsa kurang dari 7 hari

Lalu bagaimana ya aturan dan bagaimana mengenai izin BPOM dengan bisnis makanan online nanti ya?

Langkah Pengajuan Izin BPOM Produk Makanan

sumber gambar: pexels.com

Meski belum ditetapkan jualan makanan online harus izin BPOM kapan mulai diberlakukan, namun semua produk makanan dan obat termasuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan olahan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar Indonesia.

Baca Juga: Hanya Dengan Kain Perca! Ini 8 Cara Membuat Bandana Lucu Untuk Bayi

BPOM sendiri kini bisa melakukan pendaftaran produk secara online, yaitu melalui e-BPOM. Berikut beberapa panduan yang bisa diikuti yang dikutip dari koinworks.com:

  • Buka situs web e-BPOM atau melalui aplikasi e-BPOM yang dapat di unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
  • Klik bagian e-Registrasi Pangan dan Login.
  • Masukkan User ID, Password, dan Captcha.
  • Isi data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
  • Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
  • Tunggu hingga proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
  • Pembayaran akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
  • Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) terbit, selanjutnya akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.

Bagaimana Mampaps? Setuju nggak nih jika jualan makanan online harus izin BPOM?

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Ma, Ikuti Pedoman Screen Time Sesuai Anjuran WHO Demi Kesehatan Anak!

Next Post

Gaya Formal untuk Tubuh Mama yang Mungil, Kece Abis!

Deka Noverma

Deka Noverma

Seorang Istri dan Mama yang selalu ingin belajar dan ingin tahu mengenai dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
Gaya Formal untuk Tubuh Mama yang Mungil, Kece Abis!

Gaya Formal untuk Tubuh Mama yang Mungil, Kece Abis!

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id