Segala kemudahan dunia online kita kita rasakan, kini nggak perlu lagi keluar rumah untuk membeli makanan atau minuman bukan? Memang, beberapa tahun belakang jualan makanan online semakin berkembang dan banyak pelaku usaha bergelut di bidang ini. Di tambah saat ini, kita yang diharuskan untuk di rumah aja bisa menikmati dan membeli makanan secara online.
Namun sadar nggak sih selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, jualan makanan online ini semakin bertambah? Nah, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang terkena dampak pandemi ini seperti terkena PHK atau di rumahkan, sehingga harus beralih profesi untuk membuka usaha jualan makanan online. Apakah Mampaps termasuk di dalamnya?
Kabarnya, pemerintah akan mengatur bagi mereka yang jualan makanan online harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pihak BPOM belum memastikan kapan ketentuan perijinan tersebut akan diberlakukan.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Sosialisasi Keamanan Pangan BPOM, Dewi Prawitasari belum mau berbicara banyak mengenai penerapan aturan itu. Ia juga menolak berkomentar mengenai kapan efektif mulai berlakunya aturan itu, termasuk potensi di akhir tahun ini atau awal tahun mendatang.
Pro dan Kontra Jual Makanan Online Berizin BPOM
sumber gambar: indoindians.com
Tentunya kabar ini memberikan reaksi yang beragam bagi setiap orang, termasuk mereka yang jualan makan online. Pro dan kontra tentu terjadi, ada yang menyetujuinya dan ada yang tidak. Hal ini terlihat dari postingan Instagram @lambeturah nih Mampaps, di mana pihak pro meminta mereka menyetujui jika jualan makanan online harus izin BPOM. Namun bagi mereka yang kontra mengatakan Pemerintah hanya bertugas untuk menyusahkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Baca Juga: Patut Dicoba Bisnis Makanan Saat Pandemi yang Menguntungkan
Kembali di kutip dari cnbcindonesia.com mengatakan bahwa, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut beberapa alasan mengapa waktu saat ini sedang tidak ideal. Hal ini di karenakan pelaku usaha restoran sedang berada dalam situasi krisis, jika harus ditambah dengan biaya lain seperti pengurusan izin, maka akan menambah beban.
Hariadi pun menjelaskan, “Dari sisi pelaku kebanyakan kan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), situasinya nggak ada penghasilan. Jadi kita tunda dulu deh, ntar pas situasinya sudah normal.”
Adapun peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring, mengatur pada pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Lalu bagaimana menurut Mampaps akan hal ini? Setuju apa tidak, jika jualan makanan online harus mendapatkan izin dari BPOM?
Namun, Mampaps harus tahu nih bahwa ada beberapa produk makanan yang tidak perlu melalui proses registrasi di antaranya:
- Produk impor untuk tujuan riset, tes, dan/atau konsumsi pribadi
- Digunakan sebagai bahan baku untuk produk akhir
- Produk tidak dijual pada konsumen akhir
- Memiliki tanggal kadaluwarsa kurang dari 7 hari
Lalu bagaimana ya aturan dan bagaimana mengenai izin BPOM dengan bisnis makanan online nanti ya?
Langkah Pengajuan Izin BPOM Produk Makanan
sumber gambar: pexels.com
Meski belum ditetapkan jualan makanan online harus izin BPOM kapan mulai diberlakukan, namun semua produk makanan dan obat termasuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan olahan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar Indonesia.
Baca Juga: Hanya Dengan Kain Perca! Ini 8 Cara Membuat Bandana Lucu Untuk Bayi
BPOM sendiri kini bisa melakukan pendaftaran produk secara online, yaitu melalui e-BPOM. Berikut beberapa panduan yang bisa diikuti yang dikutip dari koinworks.com:
- Buka situs web e-BPOM atau melalui aplikasi e-BPOM yang dapat di unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
- Klik bagian e-Registrasi Pangan dan Login.
- Masukkan User ID, Password, dan Captcha.
- Isi data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
- Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
- Tunggu hingga proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
- Pembayaran akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
- Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) terbit, selanjutnya akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.
Bagaimana Mampaps? Setuju nggak nih jika jualan makanan online harus izin BPOM?