Vaksin menjadi salah satu cara untuk memerangi Covid-19 yang sampai saat ini masih banyak memakan korban. Pemerintah Indonesia telah mulai melakukan vaksin secara bertahap yang dimulai pada pertengahan Januari 2021 dan juga akan berlangsung vaksin saat puasa. Jadwal pemberian vaksin ini telah diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu akan berlangsung dalam 4 tahapan atau periode di antaranya:
Periode 1 pada Januari hingga April 2021
dikhususkan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Periode 2 pada Januari hingga April 2021
Diberikan kepada petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, petugas bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan periode kedua ini vaksin juga diberikan kepada kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).
Periode 3 pada April 2021 hingga Maret 2022
Vaksin diberikan kepada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Periode 4 pada April 2021 hingga Maret 2022
Diberikan kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Dari periode yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI kita juga akan melakukan vaksin saat puasa nih Mampaps, kemungkinan bisa terjadi dua kali periode loh! Dan baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan suci Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Sebabkan Penggumpalan Darah? Ini Faktanya!
Polemik Vaksin Saat Puasa
Bulan suci Ramadan akan segera datang dan ini merupakan tahun kedua kita berpuasa dalam kondisi pandemi Covid-19 Mampaps. Namun, tidak menjadi halangan untuk melaksanakan ibadah selama Ramadan. Dan tahun ini pula vaksin di Indonesia masih terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu, pasti ada yang bertanya-tanya nih, apakah vaksin saat puasa bisa batal? Jawabannya telah disampaikan oleh MUI, bahwa melakukan vaksin saat puasa tidak akan membatalkan puasa kita nih Mampaps.
Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia yaitu KH. Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada 17 Maret 2021 di Jakarta, ia mengatakan bahwa puasa batal jika vaksin di bulan Ramadan dilakukan melalui hidung, mulut atau telinga. Namun vaksin ini dilakukan dengan cara menyuntikkannya ke bagian tubuh bukan melalui lubang seperti yang telah disebutkan tadi. Selain itu Ma’ruf Amin juga mengatakan bahwa vaksin saat puasa juga aman dilakukan selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.
Baca Juga:Wow, Akhirnya Vaksin Covid untuk Lansia Bisa Diberikan!
Fatwa MUI Mengenai Vaksin Saat Puasa di Bulan Ramadan
Kekhawatiran masyarakat untuk melakukan vaksin saat puasa menjadi suatu hal yang diperhatikan oleh pemerintah, karena adanya ketakutan jika melakukan vaksin maka akan mengganggu ibadah yaitu bisa membatalkan puasa. Nah, kekhawatiran masyarakat terjawab sudah oleh MUI setelah mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 yang dilakukan di siang hari tidak akan membatalkan puasa dan mengganggu ibadah lain.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021) mengatakan bahwa “Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.” So, nggak ada keraguan lag ikan Mampaps jika mendapatkan jadwal vaksin saat puasa.
Selain itu MUI merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa. Di mana penyuntikan vaksin yang dilakukan pada siang hari saat bulan Ramadan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Dikutip di CNN, Asrorun juga menyebutkan bahwa “Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)”.
Nah, jika merasa khawatir melakukan vaksin saat puasa di mana adanya efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari saja agar ibadah puasa pada siang hari tidak terganggu tentunya. Selain itu vaksin juga bisa dilakukan pada pagi hari, beberapa jam setelah melakukan sahur pada tengah malam.
Sudah tahu nih Mampaps bagaimana panduan melakukan vaksin saat puasa. Yuk, kita dukung dan bantu pemerintah untuk memerangi pandemi Covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan vaksin sesuai jadwal yang telah ditentukan.