Wah sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri nih, Mampaps! Di kondisi ini, kita terpaksa hanya bisa merayakannya bersama keluarga kecil di rumah. Sebab, ada larangan mudik dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, salah satu hal lain yang ditunggu-tunggu saat lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Pandemi sudah kita alami selama satu tahun lebih. Tak sedikit karyawan yang tak mendapat THR dari tahun lalu dengan berbagai alasan termasuk penundaan. Padahal bukankah THR adalah hak para karyawan? Hmmmm… jika THR tidak dibayarkan, Mampaps bisa lho lapor dengan cara berikut ini.
Hak Karyawan Mendapatkan THR
Hampir seluruh karyawan mengetahui bahwa THR merupakan hak yang harus didapat dari perusahaan. Namun adanya rasa takut terkadang menjadikan para karyawan hanya terdiam saat THR tidak dibayarkan. Bahkan, aturan mengenai THR telah tertuang dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun ketentuan penerimaan THR adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sanksi Mudik, Langgar Kena Denda Mampaps!
Karyawan Menerima THR Satu Tahun Sekali
Pada umumnya, THR perusahaan diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri, mengikuti agama maoritas karyawan. Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan untuk memberikan THR sesuai dengan hari raya agama karyawan masing-masing pun masih diperbolehkan selama perhitungan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
THR Harus Dibayar dalam Bentuk Rupiah
THR juga memiliki ketentuan bentuk mata uang yang dibayarkan, harus dalam bentuk uang rupiah. Banyak perusahaan yang membagikan parcel kepada para karyawannya berupa makanan, peralatan rumah tangga hingga emas, dalam hal ini masih diperbolehkan. Hanya saja besarannya sama sekali tidak bisa mengurangi nilai THR yang harus dibayarkan.
Karyawan Baru Tetap Mendapatkan THR
Hal ini tertulis dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 yang berisi bahwa karyawan berhak mendapat THR setelah bekerja minimal satu bulan. Tentu saja jumlah THR-nya berbeda dengan karyawan yang bekerja selama satu tahun ya Mams. Nah, bagaimana sih cara menghitung karyawan yang baru bekerja selama satu bulan?
Waktu Pembayaran THR
Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 4 menerangkan bahwa THR paling lambat dibayarkan h-7 Hari Raya. Contoh, Jika Hari Raya jatuh pada tanggal 20 Mei 2021, pembayaran THR paling lambat pada tanggal 13 Mei 2021.
Sanksi Bagi Perusahaan Jika THR Tidak Dibayarkan
Tidak main-main, pemerintah juga mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya. Hal ini tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi terdiri dari sanksi administratif, hingga pemberhentian atau pembekuan kegiatan usaha, serta dilakukan secara bertahap. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:
- Teguran tertulis yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha
- Pembatasan kegiatan usaha yang meliputi: (a) Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. (b) Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
- Pembekuan kegiatan usaha berupa menghentikan sleuruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Tentunya sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Pengawas Ketenagakerjaan atau berdasarkan laporan pengaduan.
Baca Juga: Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Mau Nekat?!
Bagaimana Jika Perusahaan Terdampak Pandemi?
Adapun jika perusahaan terdampak pandemi sehingga tidak mampu membayar THR, maka gubernur atau bupati diminta mengambil beberapa langkah seseuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:
- Kepala daerah harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja.
- Kepala daerah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
- Kepala daerah harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membatar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang.
- Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 haru sebelum hari raya.
Bagaimana jika Pembayaran THR Mengalami Keterlambatan?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi dan denda. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 12 April 2021.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida.
Baca Juga: Tak Mudik Lebaran? Lakukan Hal Ini Meski di Rumah Saja
Hal yang Harus Dilakukan Jika THR Tak Dibayar
Jika THR tidak dibayarkan, silahkan melakukan langkah-langkah berikut.
- Melalui penyelesaian bipartit. Yakni musyawarah secara kekeluargaan antara pekerja dengan pelaku usaha
- Jika secara Bipartit tidak berhasil, lakukan mediasi hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang netral
- Jika langkah mediasi masih gagal, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pekerja bisa melakukan pengaduan dengan jalur lain.
- Mendatangi posko THR yang tersebar di seluruh kota di Indonesia
- Langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
- Mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id . Di dalamnya terdapat 2 menu, yakni layanan Informasi THR dan Pengaduan THR.
- Menghubungi call center 1500 630.