Masih ngomongin masalah mudik lebaran pada 2021 nih Mampaps! Memang tahun ini kembali pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman, karena kondisi pandemi yang belum mereda, meski vaksin sudah mulai dilakukan. Adakah sanksi mudik?
Menteri Perhubungan (Menhub) telah mengatur mengenai larangan mudik 2021 ini dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, pada Kamis (8/4).
Adita Irawati mengatakan bahwa, “Pengendalian transportasi tersebut akan dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.”
Bukan hanya itu, bagi mereka yang melanggar aturan ini maka akan ada sanksi mudik yang akan di terima loh. Masih tetap ingin mudik melakukan mudik tahun ini Mampaps? Cari tahu yuk sanksi apa yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan mudik tahun ini.
Sanksi Mudik Lebaran 2021
Surat Edaran mengenai larangan mudik yang akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini telah ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi mudik loh Mampaps! Dan ini juga tertulis dalam Serat Edaran larangan mudik 2021. Sanksi bagi yang melanggar aturan mudik tersebut berupa:
- Sanksi denda
- Kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Sanksi sosial
Nah, berikut beberapa sanksi mudik yang diberikan kepada moda transportasi yang nekat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Di antaranya:
Transportasi Udara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi mudik secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Transportasi Darat
Sementara bagi pemudik yang menggunakan jalur darat, di mana Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, sebagai sanksi mudik maka akan diminta untuk putar balik.
Begitu juga bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi mudik dan akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian seperti penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada.
Transportasi Laut
Begitu juga Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, melalui cnnindonesia.com mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mudik tegas kepada operator berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.
Transportasi Kereta Api
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Bahkan, akan adanya pengawasan bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda) mengenai aturan larangan mudik ini.
Tentu kita semua tahu ya Mampaps! Bahwa Surat Edaran ini diterbitkan karena adanya potensi meningkatnya mobilitas masyarakat pada bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti. Selain melakukan kegiatan keagamaan, ditakutkan juga untuk melakukan kegiatan kumpul-kumpul yang dapat meningkatkan laju penularan Covid-19.
Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!
Syarat Diperbolehkan Mudik
sumber gambar: cambridgeenglish.org
Perlu Mampaps ketahui, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Serta bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti:
- Melakukan perjalanan dinas/kerja
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang telah diterbitkan ini juga dijelaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan pada tanggal larangan mudik dan tidak ingin mendapatkan sanksi mudik, maka harus wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota TNI, wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Tak Mudik Lebaran? Lakukan Hal Ini Meski di Rumah Saja
Bagaimana nih tanggapan Mampaps tentang larangan dan sanksi mudik tahun ini? Semoga dengan Tindakan yang telah diatur ini, pandemi Covid-19 bisa mereda dan vaksin bisa diberikan secara maksimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.