Setelah dikabarkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyatakan sekolah tatap muka batal dilaksanakan. Tentu kebijakan ini diambil untuk keamanan dan kesehatan guru dan siswa-siswi yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam satu ruangan. Nah, setelah libur sekolah ini pemerintah kembali meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online pada semester genap 2020/2021.
Perlu Mampaps ketahui, kebijakan ini ada di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Nadiem Makarim Nyatakan Sekolah Tatap Muka Batal
sumber gambar: makassar.tribunnews.com
Pandemi yang saat ini belum juga berakhir, hingga kondisinya semakin mencemaskan masyarakat terutama para orang tua yang anak-anaknya akan kembali bersekolah tatap muka. Namun, kembali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim memutuskan dan mengumumkan bahwa rencana sekolah tatap muka batal diselenggarakan pada Januari 2021.
Nadiem menuturkan, adanya rasa kekhawatiran jika sekolah tatap muka kembali dibuka menjadi alasan kuat batalnya rencana tersebut. Ini dikarenakan kasus virus corona di beberapa daerah terutama di Jakarta mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.
Memang sebelumnya Kemendikbud Nadiem telah mendapatkan izin dari satgas agar kegiatan belajar mengajar bisa dilaksanakan pada Januari 2021 ini. Segala persiapanpun sudah dilakukan seperti himbauan untuk berupa banner protokol kesehatan sudah terpasang di tembok kelas dan setiap sudut sekolah. Penyemprotan disinfektan pun sudah dilakukan di setiap ruangan kelas dan lainnya, bahkan masker dan faceshield sudah lama terbagi.
Namun apa hendak dikata, sekolah tatap muka batal dilaksanakan karena kondisi pandemi yang belum tau bagaimana akhir ceritanya.
Jika Sekolah Tatap Muka Dilakukan, Apa Syaratnya?
Pada akhir tahun 2020, Kemendikbud Nadiem Makarim memang telah mengumumkan bahwa sekolah tatap muka bisa dilaksanakan dengan beberapa syarat berikut ini:
Ada Izin dari Tiga Pihak
Sekolah yang akan mengantongi surat izin untuk sekolah tatap muka, harus mengantongi surat izin dari tiga pihak yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Jika tidak ada izin dari ketiga pihak tersebut, maka sekolah tatap muka batal atau tidak boleh dilaksanakan, jelas Nadiem. Namun, jika semua sudah mendapatkan izin dan orang tua belum mengizinkan hal ini tidak menjadi masalah. Karena orang tua memiliki hak untuk kesehatan anak-anaknya.
Melakukan Pemeriksaan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai
Selain mendapatkan izin dari 3 pihak, dalam melaksanakan sekolah tatap muka sekolah harus memenuhi beberapa syarat dan beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi sekolah saat melakukan sekolah tatap muka adalah:
- Adanya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak untuk digunakan guru dan siswa. Serta sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memiliki thermogun.
- Kesiapan menerapkan wajib masker di sekolah.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Nah, keenam syarat tersebut harus dipenuhi agar sekolah tatap muka bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Si Kecil Sudah Ingin Masuk Sekolah Dasar? Yuk, Bantu Siapkan Semangatnya
Mematuhi dan Melakukan Protokol Kesehatan dengan Baik
Jika syarat satu dan dua sudah dipenuhi, Kemendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang baru. Bahwa sekolah tatap muka bukan melaksanakan sekolah seperti sebelumnya, melainkan menggunakan protokol kesehatan era new normal. Nadiem juga menghimbau pihak sekolah harus bisa mensosialisasikan kepada pihak sekolah untuk mematuhi protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.
Risiko Sekolah Tatap Muka dengan Kondisi Saat Ini
sumber gambar: pexels.com
Keputusan sekolah tatap muka batal bisa menjadi salah satu hal yang tepat untuk dilakukan. Terlebih saat ini muncul strain baru virus corona, yang kabarnya sangat mudah menular dan penyebarannya cukup cepat, serta masih tingginya angka positive rate. Bahkan menurut pakar, mutasi Covid-19 ini sangat mudah menyerang anak-anak.
Risiko sekolah tatap muka di masa pandemi ini memang cukup mengkhawatirkan, hal ini dibenarkan oleh Ketua IDAI, Aman B Pulungan, ia mengatakan peningkatan jumlah kasus Covid-19 setelah dibukanya kembali sekolah di tengah pandemi telah terjadi di berbagai negara seperti Korea Selatan, Prancis, Amerika Serikat, dan Israel.
Dikutip dari Health Liputan6.com, Aman B Pulungan juga mengatakan “Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus COVID-19, karena anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup yang baik agar menjadi kebiasaan rutin di kemudian hari,” pada Selasa, 2 Desember 2020.
Bagaimana nih menurut Mampaps mengenai sekolah tatap muka batal? Apapun keputusannya tentu hal ini menjadi keputusan yang baik untuk kesehatan kita semua ya Mampaps. Salam sehat selalu, jangan lupa ingat pesan ibu.