Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Berita

Resmi Lebaran 2021 Mudik Dilarang Mampaps!

Deka Noverma by Deka Noverma
Maret 26, 2021
in Berita
0
Ditinjau oleh:Deka Noverma
Resmi Lebaran 2021 Mudik Dilarang Mampaps!
Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Tahun kedua aturan mudik dilarang karena pandemi kembali diberlakukan nih Mampaps! Memang pada sebelumnya pemerintah menghapus cuti bersama Idul Fitri dan tidak mengeluarkan larangan untuk mudik. Larangan ini tentunya diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang saat ini pembagian vaksin masih berjalan di Indonesia.

Memang cukup berat rasanya untuk tidak melakukan mudik lebaran ya Mampaps, karena tidak bisa berkumpul dengan keluarga dan kerabat terdekat di kampung halaman. Namun, tidak ada salahnya hal ini kita lakukan kembali untuk menjaga kesehatan semua anggota keluarga baik di rumah ataupun di kampung. Nah, bagi Mampaps yang berencana untuk mudik dan berlebaran di kampung halaman pada 6 hingga 17 Mei 2021 ada baiknya untuk tetap stay di rumah dulu demi keselamatan anggota keluarga. Mudik dilarang ini tentunya demi kebaikan semua ya, Mampaps

Penghapusan Cuti Bersama Idul Fitri

sumber gambar: pexels.com

Sebelum aturan mudik dillarang, pada Februari 2021 lalu, pemerintah pusat resmi melakukan pemangkasan cuti bersama menjadi dua hari pada tahun 2021 ini. Hal ini disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang mana sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama pada 2021.

Baca Juga: Tak Mudik Lebaran? Lakukan Hal Ini Meski di Rumah Saja

Kesepakatan penghapusan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Selain penghapusan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17 hingga 19 Mei 2021 ada beberapa cuti bersama yang dihapuskan, yaitu: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Adapun cuti bersama yang masih ada pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Meskipun tidak semuanya dihapus, pemerintah mengharapkan agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang diberlakukan, agar penularan Covid-19 tidak semakin banyak karena pada satu hari seperti Idul Fitri yang akan datang.

Putusan Mudik Dilarang

Mudik dilarang mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 sudah menjadi keputusan yang diambil pemerintah guna mengurangi risiko penularan Covid-19. Mengingat angka penularan dan kematian Covid-19 masing cukup tinggi, hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Resmi Cuti Bersama Dipotong, Ketahui Yuk!

Meski tidak dipangkas habis, pemerintah masih menyisakan satu hari untuk cuti bersama yang tentunya tidak dipakai untuk aktivitas mudik. Muhajir juga mengatakan, bahwa aturan mengenai larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam rapat tersebut, Muhadjir menyampaikan bahwa “mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kementerian Agama Republik Indonesia, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan.”

Perlu diketahui nih Mampaps, bahwa kebijakan aturan mudik dilarang ini diambil sesuai dengan arahan bapak Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021 lalu. Larangan Mudik 2021 ini tentunya berlaku untuk semua ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir juga menambahkan bahwa “sebelum dan sesudah waktu tersebut, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu”.

Selain mudik dilarang, banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah hingga saat ini, mulai dari menerapkan untuk tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan hingga melakukan vaksin sampai hari. So, mari bersama-sama kita bantu pemerintah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih banyak yang tertular loh!

Tenang Mampaps, meski aturan mudik dilarang telah diberlakukan, kita masih bisa melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman dengan baik kok! Mampaps bisa memanfaatkan aplikasi video call untuk saling bertegur sapa, jika ingin berbagi THR bisa dilakukan juga dengan transfer atau mengirimkan paket sembako ke kampung halaman. Tidak sulit kan untuk menjaga tali silaturahmi dengan baik?

Yuk, kita dukung gerakan pemerintah dalam mengurangi angka penularan dan kematian akibat Covid-19 mulai dari patuh dengan protokol kesehatan dan mengikuti aturan baru seperti larangan mudik 2021. Semoga bermanfaat Mampaps, salam sehat selalu.

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Trending Tagar Stop Asian Hate, Ajarkan Anak Saling Menghargai!

Next Post

Sudah Cek dan Lapor SPT? Awas Lho Mampaps Dijapri Ditjen Pajak!

Deka Noverma

Deka Noverma

Seorang Istri dan Mama yang selalu ingin belajar dan ingin tahu mengenai dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
Dijapri ditjen pajak

Sudah Cek dan Lapor SPT? Awas Lho Mampaps Dijapri Ditjen Pajak!

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id