Meski edaran vaksin masih dilakukan semaksimal mungkin, tentu kita yang sudah melakukan vaksin baik dosis pertama ataupun kedua belum bisa bebas untuk melakukan aktivitas seperti sebelum pandemi Mams! Terlebih saat akhir tahun seperti ini, tentunya sudah banyak rencana liburan keluarga yang sudah dicanangkan namun akan terhambat karena PPKM mulai diberlakukan kembali.
Surat edaran PPKM Desember 2021 sudah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku mulai 24 Desember-2 Januari 2022.
Adapun isi Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut adalah mengenai:
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Penerapan Ganjil-Genap
Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di beberapa lokasi yaitu:
- Wilayah aglomerasi
- Ibu kota Provinsi
- Area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Aturan Perjalanan Pesawat
Dalam Surat Edara PPKM Desember 2021, ada aturan perjalanan dengan transportasi udara berikut:
- Pelaku perjalanan pesawat dari dan ke daerah di Jawa-Bali dan antar daerah di dalam Jawa Bali wajib:
– Jika vaksin sekali: kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Jika vaksin lengkap: kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan - Pelaku perjalanan pesawat antar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Aturan perjalanan lainnya
Adapun aturan perjalanan yang lain seperti transportasi laut, darat, kendaraan pribadi ataupun umum juga ditetapkan dalam Surat Edaran ini, yaitu:
- Perjalanan dengan transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, kereta api antar kota wajib:
– Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan - Perjalanan dengan syarat vaksin dikecualikan untuk:
– Anak di bawah 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. - Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Surat Edaran PPKM Desember 2021: Pembatasan Aktivitas
Bukan hanya aturan perjalanan saja nih Mampaps, dalam Surat Edaran juga dibahas mengenai beberapa kegiatan yang dibatasi selama libur natal dan tahun baru ini, yaitu:
- Seluruh fasilitas publik diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Masyarakat dihimbau melakukan silaturahmi virtual atau melakukan kumpul keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.
- Aturan lainnya merujuk pada Inmendagri No 62 tahun 2021 terkait larangan cuti, kegiatan ibadah natal dan tahun baru
Tentunya Surat Edaran mengenai pemberlakuan kembali PPKM ini berguna untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini memiliki varian baru yang tentunya sangat membahayakan untuk kesehatan kita dan keluarga. Nah, untuk itu mari kita ikuti anjuran pemerintah agar pandemi ini segera berakhir. Lakukan kegiatan bermanfaat bersama keluarga untuk mengisi kegiatan liburan bersama keluarga.