Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Berita

Jangan Sembarangan di Medsos, Polisi Virtual Mengintai!

Deka Noverma by Deka Noverma
Februari 26, 2021
in Berita
0
Ditinjau oleh:Deka Noverma
Jangan Sembarangan di Medsos, Polisi Virtual Mengintai!

sumber gambar: kompas.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Bukan hanya di jalan saja nih Mampaps, sekarang polisi juga akan memantau gerak gerik mencurigakan di media sosial! Mereka adalah Virtual Police atau Polisi Virtual, yang telah resmi dan mulai berpatroli setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

So, Mampaps harus tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial ya! Kini sosial media di Indonesia telah dipantau oleh kesatuan khusus yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk mencegah kejahatan di Sosial Media Indonesia dan pelanggaran pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini marak terjadi.

Mengenal Polisi Virtual

Polisi virtual

Sesuai dengan namanya, Polisi Virtual adalah polisi yang akan menjalankan tugasnya di dunia maya. Namun konsepnya tidak sama dengan cyber police yang bekerja untuk menegakkan hukum atau melawan kejahatan ya Mampaps. Polisi Virtual hanya berfokus pada edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pengguna media sosial.

Hal ini dilakukan agar pengguna sosial media tahu akan batasan, etika dan dapat dengan bijak menggunakan media sosial. Mampaps tahu dong, saat ini banyak ujaran kebencian yang dilakukan beberapa orang yang tak bertanggung jawab di media sosialnya. Mereka memposting sesuatu dengan kata-kata yang kurang pantas dilontarkan secara gamblang. Akun-akun seperti inilah yang nantinya akan diberikan edukasi oleh Polisi Virtual.

Nah, dengan kata lain Polisi Virtual dari Korps Bhayangkara ini akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, Polisi Virtual yang bertugas akan memberi tahu kepada pemilik akun, bahwa apa yang telah mereka unggah merupakan salah satu hal pelanggaran hukum.

Baca Juga: Ramai Mengenai Clubhouse, Sudah Coba Belum Mams?

Perlu Mampaps ketahui nih, menurut kabar yang telah dikutip dari beberapa sumber hingga saat ini Polisi Virtual telah memberi surat pemberitahuan atau teguran dari Polri kepada tiga akun pengguna di media sosial. Mudah-mudahan bukan akun Mampaps ya! Ayo, lebih berhati-hati lagi dalam menggunggah konten.

Cara Kerja Polisi Virtual

Polisi Virtual dibentuk untuk menjaga KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di ruang digital, kinerja ini masuk dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan KAMTIBMAS.

Berikut cara kerja Polisi Virtual yang ada di Indonesia nih Mampaps:

  • Jika ada akun yang mengunggah sebuah gambar atau tulisan yang akan melanggar hukum, maka petugas dari Polisi Virtual akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi serta transaksi elektronik (ITE).
  • Para ahli akan memeriksanya dengan baik dan jika konten tersebut memuat suatu pelanggaran hukum seperti penghinaan atau lainnya, maka hal ini akan diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan.
  • Selanjutnya Virtual Police Alert akan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi melalui direct message (DM) pada media sosial tersebut.

Pasti Mampaps bertanya-tanya nih, mengapa Virtual Police Alert atau peringatan tersebut dikirimkan melalui DM? Nah, peringatan ini sifatnya adalah rahasia dan pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial lainnya tahu akan hal ini.

Baca Juga: Pengaruh Sosial Media Untuk Tumbuh Kembang si Kecil!

Tindakan yang Melanggar UU ITE

Mungkin banyak yang tidak sadar akan apa yang mereka unggah di media sosial, apakah hal ini merupakan sebuah pelanggaran atau bukan? Nah, agar Mampaps tidak keliru berikut adalah beberapa tindakan yang dapat melanggar UU ITE di antaranya:

Berita Palsu atau Hoax

Mampaps pasti pernah nih mendapatkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya, memang hal ini paling sering terjadi! Mulai dari berita hoax tentang pandemi saat ini, jangan mudah percaya dan ikut membagikannya karena bisa saja kita terjerat Pasal 28 ayat (1). So, lebih bijak untuk membagikan sebuah berita ya Mampaps.

Pelanggaran Menyebarkan Video Rekaman Pornografi

Kasus ini masih sangat sering terjadi di Indonesia, nah aturan tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Di mana Pasal 27 Ayat 1 UU mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan.

Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Kasus kedua yang paling sering terjadi di Indonesia adalah penghinaan atau pencemaran nama baik, kasus ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3). Pasalnya kasus ini banyak terjadi karena postingan-postingan dengan kata-kata yang tidak senonoh.

Baca Juga: Penting! 5 Tips Monitoring Kegiatan Sosial Media Si Kecil!

Pelanggaran Hak Cipta

Menggunakan hasil karya orang tanpa ijin dan mengunggahnya kembali pada akun milik Mampaps juga menjadi salah satu pelanggaran loh! Hal ini di atur dalam Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 mengenai pelanggaran hak cipta.

Ujaran Kebencian

Unggahan yang berisi pesan negatif pada seseorang juga bisa berakibat fatal nih Mampaps! Di mana adanya ujaran kebencian untuk seseorang yang telah di atur pada Pasal 28 ayat (2), komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.

Selain yang telah di jelaskan di atas, masih ada lagi nih tindakan yang melanggar UU ITE seperti judi online, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. Nah, dengan upaya adanya Polisi Virtual ini diharapkan tidak ada lagi isu-isu profokator sebagai ujaran kebencian, informasi palsu atau hoax dan beberapa hal lain yang melanggar hukum tersebar secara meluas.

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Ramai Pembahasan Catcalling, Ketahui Yuk Mams!

Next Post

Mampaps Ketahui Manfaat Cek Kesehatan Rutin

Deka Noverma

Deka Noverma

Seorang Istri dan Mama yang selalu ingin belajar dan ingin tahu mengenai dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
Mampaps Ketahui Manfaat Cek Kesehatan Rutin

Mampaps Ketahui Manfaat Cek Kesehatan Rutin

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id