Bukan hanya di jalan saja nih Mampaps, sekarang polisi juga akan memantau gerak gerik mencurigakan di media sosial! Mereka adalah Virtual Police atau Polisi Virtual, yang telah resmi dan mulai berpatroli setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
So, Mampaps harus tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial ya! Kini sosial media di Indonesia telah dipantau oleh kesatuan khusus yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk mencegah kejahatan di Sosial Media Indonesia dan pelanggaran pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini marak terjadi.
Mengenal Polisi Virtual
Sesuai dengan namanya, Polisi Virtual adalah polisi yang akan menjalankan tugasnya di dunia maya. Namun konsepnya tidak sama dengan cyber police yang bekerja untuk menegakkan hukum atau melawan kejahatan ya Mampaps. Polisi Virtual hanya berfokus pada edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pengguna media sosial.
Hal ini dilakukan agar pengguna sosial media tahu akan batasan, etika dan dapat dengan bijak menggunakan media sosial. Mampaps tahu dong, saat ini banyak ujaran kebencian yang dilakukan beberapa orang yang tak bertanggung jawab di media sosialnya. Mereka memposting sesuatu dengan kata-kata yang kurang pantas dilontarkan secara gamblang. Akun-akun seperti inilah yang nantinya akan diberikan edukasi oleh Polisi Virtual.
Nah, dengan kata lain Polisi Virtual dari Korps Bhayangkara ini akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, Polisi Virtual yang bertugas akan memberi tahu kepada pemilik akun, bahwa apa yang telah mereka unggah merupakan salah satu hal pelanggaran hukum.
Perlu Mampaps ketahui nih, menurut kabar yang telah dikutip dari beberapa sumber hingga saat ini Polisi Virtual telah memberi surat pemberitahuan atau teguran dari Polri kepada tiga akun pengguna di media sosial. Mudah-mudahan bukan akun Mampaps ya! Ayo, lebih berhati-hati lagi dalam menggunggah konten.
Cara Kerja Polisi Virtual
Polisi Virtual dibentuk untuk menjaga KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di ruang digital, kinerja ini masuk dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan KAMTIBMAS.
Berikut cara kerja Polisi Virtual yang ada di Indonesia nih Mampaps:
- Jika ada akun yang mengunggah sebuah gambar atau tulisan yang akan melanggar hukum, maka petugas dari Polisi Virtual akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi serta transaksi elektronik (ITE).
- Para ahli akan memeriksanya dengan baik dan jika konten tersebut memuat suatu pelanggaran hukum seperti penghinaan atau lainnya, maka hal ini akan diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan.
- Selanjutnya Virtual Police Alert akan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi melalui direct message (DM) pada media sosial tersebut.
Pasti Mampaps bertanya-tanya nih, mengapa Virtual Police Alert atau peringatan tersebut dikirimkan melalui DM? Nah, peringatan ini sifatnya adalah rahasia dan pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial lainnya tahu akan hal ini.
Baca Juga: Pengaruh Sosial Media Untuk Tumbuh Kembang si Kecil!
Tindakan yang Melanggar UU ITE
Mungkin banyak yang tidak sadar akan apa yang mereka unggah di media sosial, apakah hal ini merupakan sebuah pelanggaran atau bukan? Nah, agar Mampaps tidak keliru berikut adalah beberapa tindakan yang dapat melanggar UU ITE di antaranya:
Berita Palsu atau Hoax
Mampaps pasti pernah nih mendapatkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya, memang hal ini paling sering terjadi! Mulai dari berita hoax tentang pandemi saat ini, jangan mudah percaya dan ikut membagikannya karena bisa saja kita terjerat Pasal 28 ayat (1). So, lebih bijak untuk membagikan sebuah berita ya Mampaps.
Pelanggaran Menyebarkan Video Rekaman Pornografi
Kasus ini masih sangat sering terjadi di Indonesia, nah aturan tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Di mana Pasal 27 Ayat 1 UU mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan.
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
Kasus kedua yang paling sering terjadi di Indonesia adalah penghinaan atau pencemaran nama baik, kasus ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat (3). Pasalnya kasus ini banyak terjadi karena postingan-postingan dengan kata-kata yang tidak senonoh.
Baca Juga: Penting! 5 Tips Monitoring Kegiatan Sosial Media Si Kecil!
Pelanggaran Hak Cipta
Menggunakan hasil karya orang tanpa ijin dan mengunggahnya kembali pada akun milik Mampaps juga menjadi salah satu pelanggaran loh! Hal ini di atur dalam Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 mengenai pelanggaran hak cipta.
Ujaran Kebencian
Unggahan yang berisi pesan negatif pada seseorang juga bisa berakibat fatal nih Mampaps! Di mana adanya ujaran kebencian untuk seseorang yang telah di atur pada Pasal 28 ayat (2), komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
Selain yang telah di jelaskan di atas, masih ada lagi nih tindakan yang melanggar UU ITE seperti judi online, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. Nah, dengan upaya adanya Polisi Virtual ini diharapkan tidak ada lagi isu-isu profokator sebagai ujaran kebencian, informasi palsu atau hoax dan beberapa hal lain yang melanggar hukum tersebar secara meluas.