Bukan hal asing di telinga jika pandemi COVID-19 ini sudah membawa banyak pengaruh di berbagai bidang di tengah masyarakat, salah satunya bidang ekonomi. Menurunnya demand perusahaan membuat karyawan terkena dampaknya. Tidak tinggal diam, pemerintah juga melakan berbagai cara untuk mengatasi berbagai permasalahan akibat pandemi, termasuk masalah krisis ekonomi ini lho, Mams. Kabarnya, pemerintahakan mengalokasikan dana untuk pinjaman modal usaha bagi karyawan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki usaha mikro.
Ide ini dicetuskan langsung oleh Bapak Presiden, Joko Widodo untuk membantu perekonomian pelaku usaha mikro. Pasalnya, di tengah pandemi ini ada yang harus rela menerima potongan gaji, jam kerja yang dikurangi, hingga diputus hubungan kerja atau PHK. Banyaknya perusahaan yang mengalaminya, wajar saja jika kondisi saat ini disebut krisis ekonomi.
Pandemi dan Krisis Ekonomi Keluarga
Sebagian keluarga harus menerima kenyataan bahwa mereka sudah tidak bisa menjalani gaya hidup seperti sebelumnya diakibatkan oleh adanya pandemi COVID-19 ini. Keluarga yang sebelumnya masuk ke golongan prasejahtera pun semakin merasakan kesulitan ekonomi. Di tengah krisis ekonomi, mereka harus tetap memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Hal ini membuat banyak kalangan masyarakat kebingungan dan pasrah. Meskipun masih dalam pembahasan, pinjaman modal usaha yang dicetuskan oleh pemerintah ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat.
Pemerintah memprioritaskan pinjaman modal usaha tersebut bagi karyawan yang terkena PHK serta IRT pelaku usaha mikro. Menteri keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kembali perekonomian pengusaha mikro yang tidak terjangkau oleh bank.
Dalam web seminar Stimulus Pemerintah untuk Perkuat UMKM, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa sebanyak kurang lebih 6,2 juta unit usaha seringnya mengaksses penjaman dari program PNM Mekar.
Selain pinjaman modal usaha tanpa bunga, pemerintah juga telah merencanakan adanya bantuan langsung tunai kepada 12 juta unit usaha mikro dengan anggaran yang mencapai Rp. 30 triliun. Jika dihitung, nantinya masing-masing unit atau pengusaha mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2,4 juta. Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan melalui institusi-institusi yang telah ditentukan oleh kemenkeu.
Pinjaman Modal Usaha untuk IRT dari Pemerintah
Adapun besarannya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan bahwa pinjaman modal usaha tersebut bernilai Rp. 2 juta. Harapannyaa, uang senilai Rp. 2 juta tersebut bisa menjadi stimulus usaha para masyarakat yang berhak mendapatkannya. Meskipun berjenis pinjaman, uang tersebut nantinya tidak berbunga hingga akhir tahun 2020 lho Mams.
Namun, setelah lewat akhir tahun, pinjaman modal usaha tersebut dikenakan bunga sebanyak enam persen. Terkait skema dan persyaratannya, hal ini masih dalam tahap pembahasan dan masih akan diputuskan pada saat rapat komite Pembiayaan.
Baca Juga: Sayang Anak, Bikin Mainan Anak dari Barang Bekas, Yuk!
Pinjaman Modal Usaha IRT dari Pemerintah
Siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut? Tidak semua ibu rumah tangga berhak menerima, hanya pelaku UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman atau tidak sedang menerima kredit perbankan saja yang berhak menerimanya.
Sudah dimulai sejak pertengahan Agustus 2020, bantuan tunai tersebut dilakukan secara bertahap. Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin berharap bantuan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi modal usaha.
Baca Juga: Di Rumah Saja Bisa Bikin Gangguan Psikososial Lho!
Namun, ada beberapa persyaratan bagi penerima pinjaman, misalnya seperti usaha yang dijalani sudah berlangsung selama enam bulan. Semoga bantuan tunai dan pinjaman modal usaha tersebut dapat membantu masyarakat dan menyetabilkan kembali perekonomian Indonesia ya Mams.