Keadaan bumi pertiwi dari Covid-19 memang belum juga berakhir Mams, namun sudah ada titik terang kalau kita bisa mengubah pandemi ini menjadi endemi dengan selalu mengikuti dan menjaga protokol kesehatan kita sendiri dan keluarga tercinta.
Selama pandemi ini menyerang kita memang disibukkan dengan pemeriksaan ini itu untuk melakukan sebuah perjalanan, bukan hanya ribet dalam menunggu hasilnya namun biaya yang dikeluarkan cukup menguras kantong walau sudah diturunkan secara bertahap. Nah, kabar baiknya kini Indonesia akan bebas menggunakan persyaratan tersebut loh Mams! Wah, kenapa bisa? Lalu bagaimana syaratnya, simak penjelasan berikut:
Syarat Perjalanan Transportasi Umum Tanpa PCR atau Antigen
sumber gambar: detik.net.id
Pemerintah mengabarkan mengenai persyaratan perjalanan transportasi umum seperti pesawat udara, kapal, kereta api dalam rangka transisi menuju aktivitas normal di mana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (menko Marves) Luhut B. Panjaitan menyampaikan bagi Mampaps yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut ataupun darat kini sudah tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Perlu diketahui nih Mams, persyaratan ini berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap yaitu telah melakukan vaksin sebanyak dua kali. Ayo, Mampaps sudah melakukan vaksin Covid-19 belum nih?
Nah, untuk info mengenai kelanjutan dari kebijakan baru ini Luhut mengatakan ini akan diatur oleh Kementrian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut.
Dikutip dari ekonomi.bisnis.com menuliskan bahwa Kemenkes menjelaskan mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Kondisi Pandemi di Indonesia
Aturan mengenai penggunaan transportasi umum sudah tidak menggunakan hasil tes negatif PCR atau antigen ini dibuat oleh pemerintah tentunya dengan melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini yang menunjukkan hasil yang terus membaik. Hal ini dilihat berdasarkan data di mana Luhut juga menyebutkan, bahwa kasus harian nasional menurun secara signifikan dan pemerintahpun memastikan bahwa kondisi dan penanganan Covid-19 akan terus membaik.
Luhut menyebutkan bahwa, rawat inap dan kasus kematian akibat Covid-19 terus menurun dan hal ini terjadi hampir di seluruh provinsi Jawa – Bali. Namun, sayangnya di Yogyakarta kasus Covid-19 masih belum menurun.
Nah, Mampaps dengan adanya kebijakan baru ini kita tetap selalu waspada dan selalu menjaga kesehatan untuk tetap melawan Covid-19 ini agar tidak tertular kepada kita dan keluarga tercinta. Tetaplah patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun serta jauhi kerumunan. Semoga Indonesia benar-benar bisa bebas dari Covid-19.