Masih ngomongin masalah larangan mudik nih Mampaps, di mana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bahkan masa larangan mudik diperpanjang lho! Tak tanggung-tanggung, masa larangan mudik ini diberlakukan hingga sebulan penuh. Tentunya hal ini menuai banyak respon masyarakat, bahkan ada yang memilih untuk mudik terlebih dahulu sebelum masa peniadaan mudik ini dimulai.
Sama halnya pada tahun lalu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung karena pandemi yang hingga saat ini masih cukup tinggi penularannya. Untuk itulah demi memutuskan mata rantai Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi maka Satgas Covid-19 mulai bertindak tegas kepada masyarakat.
Masa Larangan Mudik Diperpanjang
Ada yang sudah siap-siap untuk melakukan mudik tahun ini Mampaps? Perlu diketahui nih, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Mau Nekat?!
Sebelumnya Satgas Covid-19 memberikan masa larangan mudik kepada masyarakat pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun, ternyata masa larangan mudik diperpanjang dan diperketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan rincian sebagai berikut:
- Selama H-14 yaitu pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021
- Selama H+7 yaitu pada tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021
Kebijakan ini telah ditanda tangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Doni juga menjelaskan addendum surat edaran ini dibuat untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
Bagi Mampaps yang berada di Ibukota, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan mudik atau H-7 dan H-7 Idulfitri.
Tentunya akan ada sanksi yang akan berlaku bagi Mampaps yang melanggar aturan larangan mudik ini atau tetap melakukan perjalanan selama masa yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sanksi Mudik, Langgar Kena Denda Mampaps!
Syarat Selama Masa Pengetatan Mudik
Namun, bagi Mampaps yang tetap mengharuskan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik ini seperti melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, ibu hamil/kepentingan persalinan masih bisa melakukan perjalanan yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Adapun ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H (22 April s.d 24 Mei 2021) adalah:
Masa Pengetatan Mudik (PRA)
Masa ini berlaku pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021 mendatang, semua masyarakat umum masih bisa melakukan perjalanan dengan mengikuti beberapa ketentuan berikut:
- Menunjukkan hasil negatif test RT-PCR/Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam
- Menunjukkan hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan
Masa Peniadaan Mudik
Berlaku pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021, semua masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan. Namun, hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan saja yang boleh melakukan perjalanan nih Mampaps seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, ibu hamil/kepentingan persalinan dengan ketentuan berikut:
- Menunjukkan hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam
- Menujukkan hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam
- Menunjukkan hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan
Masa Pengetatan Mudik (Pasca)
Berlaku pada 18 Mei hingga 24 mei, sama halnya dengan masa pra di mana semua masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan mengikuti ketentuan berikut:
- Menunjukkan hasil negatif test RT-PCR/Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam
- Menunjukkan hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan
Sementara perlu Mampaps ketahui nih, bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Bagi Mampaps yang melakukan perjalanan pada masa pengetatan mudik baik pra ataupun pasca, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia sebagai catatan perjalanan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!
Lalu, bagi Mampaps yang telah menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun saat melakukan perjalanan menunjukkan beberapa gejala Covid-19 maka tidak boleh melanjutkan perjalanan loh! Bahkan Mampaps akan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Larangan mudik telah diperpanjang selama sebulan dan semakin diperketat nih Mampaps! Yuk, bersama kita bantu pemerintah untuk melawan pandemi yang belum berakhir ini. Tetap di rumah aja dan patuhi protokol kesehatan ya Mampaps! Salam sehat selalu.