Lonjakan Covid-19 di tanah air kembali merebak nih Mampaps, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya. Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (7/2).
Hal ini dikarenakan varian baru dari Covid-19 yaitu varian Omicorn kini menjadi penyumbang terbanyak kenaikan angka Covid-19 di tanah air pada awal tahun ini, yang tentunya menjadi kewaspadaan untuk kita semua nih Mampaps!
Di dalam jumpa pers tersebut, Luhut juga menyampaikan keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini. Tentunya menurut Luhut, kebijakan PPKM ini tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS..
Ketahui Apa saja Aturan PPKM level 3
Ada beberapa aturan dalam PPKM level 3 untuk untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya ini loh Mampaps! Berdasarkan penjelasan mengenai PPKM Level 3 ini, Luhut menyebutkan beberapa aturan- aturan yang harus dipatuhi, antaranya:
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Yang tentunya harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Selain itu, 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
- Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Mall akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
- Warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
- Bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Luhut juga menyampaikan, bahwa situasi ini akan terus menjadi pantauan agar perekonomian warga menjadi terganggu selama penerapan PPKM Level 3 ini.
Yuk, Cegah Covid-19 Bersama
Tidak dapat dipungkiri ya Mampaps, bahwa di rumah saja akan membuat kita bosan dan jenuh. Namun, selama virus Covid-19 masih menghantui tanah air tentunya kita harus tetap menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarga dengan baik. Meski sudah melakukan vaksin, Covid-19 masih bisa menyerang loh! So, tetaplah untuk mengikuti protokol kesehatan dengan baik kapan dan dimanapun kita berada terutama di tempat umum.
Bila perlu jika tidak ada kepentingan yang mendesak, sebaiknya Mampaps tetap membatasi diri bersama keluarga untuk tidak kontak langsung dengan orang-orang di luar sana. Mengapa? Penularan Covid-19 bisa saja terjadi di mana saja dan tanpa disadari kita membawa virus tersebut pulang dan menularkannya pada orang yang kita sayangi.
Yuk, bersama kita perangi Covid-19 agar kita bisa kembali beraktivitas dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Salam sehat selalu ya Mampaps.