Apa yang terbayang dalam benak ketika Mama mendengar kata KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)? Pemukulan suami terhadap istrinya? Seorang ibu yang membentak dan mencaci maki anaknya? Ternyata, lingkup KDRT tidak hanya melulu tentang fisik, psikologis dan seksual saja lho Mams. KDRT juga meliputi KDRT Finansial atau keuangan. Berbeda dengan KDRT jenis lain, KDRT finansial biasanya tidak disadari oleh pelaku maupun korbannya.
Tanpa kita sadari, perilaku KDRT kerap dijumpai di sekitar kita. Ada beberapa pihak yang menjadi peluang sebagai pelaku atau korban KDRT dalam lingkup rumah tangga, yaitu:
- Papa, Mama serta anak (termasuk anak tiri dan angkat)
- Orang yang ikut tinggal dengan poin 1 seperti mertua, ipar, menantu, besan
- Orang yang memiliki hubungan keluarga dengan poin 1 karena adanya hubungan darah, persusuan, perkawinan, pengasuhan, dan perwalian,
- Asisten rumah tangga dan ikut menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Baca juga: Bahaya Memukul Anak, 10 Dampak Negatif yang Harus Diwaspadai!
Jadi, apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga?
Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Jenis-jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 5, jenis KDRT terbagi menjadi:
1. Kekerasan Fisik
Biasa disebut juga kekerasan terbuka (overt), yakni tindakan kekerasan yang dapat dilihat, seperti pukulan, tendangan, perkelahian, mendorong, menjambak, hingga pembunuhan.
2. Kekerasan Psikis
Dikenal juga dengan istilah kekerasan tertutup (covert). Hal ini sifatnya tidak kasat mata, seperti ancaman, hinaan yang membuat korban insomnia, tidak berdaya, terteror, tidak percaya diri, serta menimbulkan keinginan bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang bertujuan untuk memuaskan hasrat seks secara fisik dan verbal. Biasanya dialami oleh kalangan istri. Secara fisik misalnya pelecehan seksual seperti mencium paksa, meraba, menyentuh organ seks, memaksa berhubungan seks.
Sedangkan yang dimaksud secara verbal seperti memberi komentar, julukan porno yang cenderung mengejek. Tindakan yang lain juga bisa dilakukan dengan melontarkan ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual yang bersifat melecehkan serta menghina korban.
4. Kekerasan Finansial
Mungkin jarang terdengar jenis kekerasan yang satu ini. Kekerasan finansial biasanya dilakukan dalam bentuk memanipulasi, eksploitasi, dan mengendalikan korban demi mencapai tujuan finansial. Kasus lain terjadi dalam bentuk pemaksaan terhadap korban untuk bekerja, melarang korban untuk bekerja tetapi menelantarkannya, hingga mengambil atau sekedar menyembunyikan harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Mama Papa harus Tahu! Bertengkar di Depan Anak Memiliki Dampak Negatif pada Perkembangannya
Kekerasan Finansial
Menurut undang-undang, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, dimana menurut persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contohnya saja suami wajib menafkahi istri dan anak serta membantu keuangan mertua dan orangtuanya. Termasuk juga untuk memberikan gaji yang layak bagi asisten rumah tangga.
Bila salah satu pihak, Mama atau Papa melarang dan membatasi pasangannya bekerja sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi dan membuat pasangannya dibawah kendalinya, ini termasuk salah satu KDRT finansial juga loh.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam Kekerasan Finansial
- Tidak mengijinkan pasangan untuk memiliki penghasilan sendiri
- Memaksa korban untuk memberikan semua akses keuangan seperti rekening gaji, kartu kredit, mobile banking, password internet banking, dll
- Menyabotase pekerjaan pasangan dengan mencegah pasangan untuk berangkat kerja, menjelek-jelekkan jabatan atau pilihan karir pasangan, dsb
- Menutup akses keuangan bersama terkait investasi, rekening bank, surat-surat bukti kepemilikan aset dll
- Memaksa korban untuk bekerja dan berpenghasilan sementara pelaku tidak bekerja dan tetap mengontrol keuangan
- Memberikan jatah atau uang dengan jumlah yang sangat terbatas untuk memenuhi seluruh keperluan rumah tangga
- Mengancam tidak memberi nafkan jika terjadi ketidaksepakatan dalam diskusi antar pasangan
- Mengajukan kredit/utang atas nama korban tanpa seijin korban
- Tidak memberi atau sekadar membatasi uang untuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan
- Mengontrol keuangan dengan sangat ketat
- Mengambil keputusan besar terkait finansial tanpa melibatkan pertimbangan dari pasangan
- Loyal pada diri sendiri tetapi tidak mengizinkan pasangan untuk melakukan hal yang sama
- Mengambil dan menyembunyikan uang pasangan
Urusan finansial menjadi hal yang cukup sensitif. Untuk itu perlu adanya pembahasan mengenai hal ini sebelum masuk ke jenjang pernikahan. Tujuannya agar terjadi kesepatan terkait finansial dan sebagainya. Selain itu, perencanaan keuangan pun perlu dilakukan secara terbuka dengan pasangan.
Penting banget untuk mengetahui edukasi mengenai KDRT finansial agar pasangan tidak menjadi pelaku ataupun mengalaminya. Jika ada kerabat yang ingin ikut menetap dalam rumah yang sama, pastikan perihal finansial sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan pasangan ya, Mams.