Sebelumnya Mampaps sudah mengambil PSBB, yakni pembatasan sosial berskala besar. Berbeda dengan PSBB, pemerintah memutuskan bahwa tanggal 11-25 Januari 2021 akan dilakukan PPKM di Jawa dan Bali. PPKM sendiri memiliki kepanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Langkah tersebut dilakukan pemerintah lantaran tingginya lonjakan angka kasus covid-19 di Jawa dan Bali selama libur akhir tahun 2020 kemarin.
PPKM Jawa Hingga Bali
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa daerah yang menolak PPKM harus segera mematuhinya.
“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib”, ujar Wiku.
Baca Juga: Gencar Mutasi Covid-19, 3M Tak Cukup!
Menteri Koordinator Prekonomian serta Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartato juga mendiskusikan terkait PPKM di dalam diskudi BNPM pada kamis (7/1). Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait aturan yang akan diterapkan untuk sejumlah wilayah.
“Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik. Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI”. Dengan demikian, ada beberapa kegiatan yang tetap bisa diadakan di tengah PPKM, misalnya di sektor pangan, perhotelan maupun energi. Artinya, langkah ini dipastikan tidak mengganggu kegiatan di sektor esensial.
Latar Belakang ditetapkannya kebijakan PPKM
Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa PPKM ditetapkan karena tingginya lonjangan angka kasus aktif Covid-19 sejak libur natal dan tahun baru 2020.
“Mengapa tanggal 11-25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30% di mana kalau kita hitung, jatuhnya pertengahan Januari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Selain itu, hal yang juga melatarbelakangi diberlakukannya aturan ini adalah adanya rencana vaksinasi yang kian dekat. Terinspirasi dari Inggris yang menerapkan lockdown sebelum melakukan vaksinasi.
“Ditambah minggu depan itu mulai vaksinasi. Karena seperti di Inggris, menjelang vaksinasi di Inggris mereka melakukan lockdown di kota”, tambah Airlangga.
Baca Juga: Alat Tes Covid UGM GeNose Sudah Kantongi Izin Edar!
Tiga ‘Bukan’ pada PPKM
Airlangga menegaskan adanya tiga ‘bukan’ pada PPKM yang diharapkan menggambarkan sistem penerapan PPKM kedepannya, yakni:
1. Bukan Lockdown
Meskipun terinspirasi dari Inddris, namun PPKM tidak sama dengan lockdown.
2. Bukan Pelarangan
Seperti kepanjangannya, PPKM sifatnya adalah ‘pembatasan’, bukan pelarangan. “Kita hanya pembatasan, bukan pelarangan, tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data yang ada dan mengantisipasi lonjakan kasus akibat liburan dan memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Airlangga.
3. Bukan PSBB
Perbedaan mendasarnya yakni PPKM merupakan pembatasan mikro, tidak seperti PSBB
Terbitnya Instruksi dari Mendagri terkait PPKM
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait PPKM pada 7 Januari 2021. Instruksi tersebut dituangkan ke Inmengadri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa daerah yang tercakup dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 adalah:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
- DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
- Bali: Kota Denpasar
Indikator PPKM
Ada beberapa indikator wilayah yang ditetapkan wajib menerapkan PPKM Jawa dan Bali, yakni:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3 persen).
- Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional (82 persen).
- Kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional (14 persen).
- Tingkat bed occupancy untuk ICU (Intensive Care Unit) serta ruang isolasi sudah melebihi 70 persen.
Baca Juga: Setelah Happy Hypoxia, Ini Dia Delirium Gejala Baru Covid-19!
Perbedaan PSBB dan PPKM
- Berskala Mikro yang penerapannya sesuai daerah masing-masing
- Mekanisme yang berbeda, jika PSBB memerlukan pengajuan dari pemda kepada pemerintah pusat, PPKM merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Apa Saja Kebijakan Kegiatan yang berlaku pada PPKM?
- Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Kegiatan belajar mengajar (KBM) masih harus dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap pusat perbelanjaan yang hanya dibuka sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25 persen dari total kapasitas tempat makan tersebut. Pemesanan makanan melalui take away maupun delivery tetap diizinkan.
- Tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang benar dan ketat.
- Tempat ibadah diizinkan tetap buka dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya dihentikan sementara waktu.
- Kapasitas serta jam operasional transportasi umum juga akan diatur.
Nah Mams itulah informasi seputar PPKM yang akan segera diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Semoga semua berjalan dengan tujuan kebijakan tersebut ya Mams. Stay safety and healthy, Mampaps!