Sejak 6 Mei 2021 lalu, kebijakan larangan mudik dari pemerintah mulai berlaku. Sebelumnya juga sempat disinggung mengenai mudik dalam kota atau wilayah aglomerasi. Meskipun pada akhirnya terdengar kabar simpang siur terkait adanya perubahan kebijakan yang ternyata juga memperketat aturan mudik wilayah aglomerasi. Konon, bepergian di Jabodetabek di masa pelarangan mudik membutuhkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), benarkah demikian? Lantas, boleh atau tidak bepergian di Jabodetabek saat larangan mudik? Ini faktanya!
Bepergian dan Mudik Lokal Jabodetabek
Terkait simpang siur berita kebijakan perjalanan di wilayah aglomerasi yang beredar di masyarakat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin buka suara. Ia mengatakan bahwa tidak adanya pelarangan bagi masyarakat yang bepergian di wilayah aglomerasi selama hal tersebut menyangkut urusan pekerjaan atau keperluan mendesak. Masyarakat pun tidak perlu memiliki SIKM atau surat izin lainnya. Artinya hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Jabodetabek dilarang mudik lokal.
“Iya, (tidak perlu SIKM). Pokoknya aktivitas mudik tetap tidak diperbolehkan, tapi kalau aktivitas untuk bekerja atau kedinasan ya itu seperti biasa,” ucap Arifin saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (9/5).
Baca Juga: Euforia Usai Vaksin, Klaster Perkantoran Naik Karena Bukber!
Hal yang senada dengan Arifin juga disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarifin Liputo terkait tidak berlakukannya SIKM di dalam wilayah aglomerasi.
“Sekarang tidak berlaku (SIKM atau surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi (bepergian) itu diperbolehkan selama bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik,” ujar Syarifin.
Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Mudik 2021 Sebelum Masa Pengetatan Besok!
Kapan SIKM digunakan di Jakarta?
Syarifin mengatakan bahwa SIKM diperlukan bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk Jabodetabek. Prosedur pembuatan SIKM di DKI Jakarta sudah tertulis di dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 [PDF]. Merujuk peraturan tersebut, pembuatan SIKM selama masa larangan mudik bisa dilakukan secara online di situs Jakevo Jakarta. Adapun empat kategori nonmudik yang tertera di Kepgub 569/2021 adalah:
- Menjenguk keluarga yang sakit
- Kunjungan duka ke keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dan 1 orang pendamping dari anggota keluarga
- Kepentingan persalinan beserta pendamping maksimal dua orang.
Syarat Membuat SIKM DKI Jakarta untuk Menjenguk Keluarga Sakit:
- KTP;
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi. 2.
Syarat Membuat SIKM DKI Jakarta untuk Kunjungan Duka ke Keluarga yang Meninggal Dunia:
- KTP;
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Syarat Membuat SIKM DKI Jakarta untuk Ibu hamil/bersalin:
- KTP;
- dan Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
Syarat Membuat SIKM DKI Jakarta untuk Kepentingan Persalinan:
- KTP;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Wajib/tidaknya SIKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
Dikutip dari detik.com, berikut rangkuman wajib/tidaknya SIKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
- Jakarta : Tidak memerlukan SIKM
- Kota Bogor : Tidak memerlukan SIKM
- Kabupaten Bogor : SIKM, hasil tes antigen, surat vaksinasi
- Depok : SDKM (Surat Dispensasi Keluar Masuk) yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Sesuai peraturan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik dan Setelah Masa Peniadaan Mudik dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Kota Tangerang : wajib SIKM
- Tangerang Selatan : surat bebas Covid-19
- Kota Bekasi : wajib SIKM
- Pemkab Bekasi: Siapkan penyekatan
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 2021
Fakta Bepergian di Jabodetabek Selama Masa Larangan Mudik
Berdasarkan pemaparan di atas, jelas bahwa bepergian di Jabodetabek masih diperbolehkan, selama masih berkaitan dengan urusan pekerjaan maupun keperluan mendesak. Namun, hal ini juga mempertegas bahwa masyarakat Jabodetabek dilarang mudik lokal. Dishub dan kepolisian telah mempelajari perbedaan masyarakat yang hendak bekerja dengan mudik lokal. Bahkan, pengendara atau warga yang terindikasi mudik lokal akan dipaksa putar balik secara tegas.
Dengan adanya informasi yang sudah jelas ini, Arifin dan Syarifin berharap masyarakat Jabodetabek tidak bingung terkait kebijakan perjalanan di Jabodetabek. Keduanya juga menghimbau masyarakat untuk merayakan hari raa Idul Fitri di rumah dan tidak melakukan perjalanan mudik lokal.
Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lokal
- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan (dipaksa putar balik)