Pernah kebayang nggak Mams, jika Papa nikah lagi? Terus nikah tanpa sepengetahuan Mama dan anak-anak? Hmm.. Mungkin sebagian Mama memiliki perasaan yang sama dengan kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana istri labrak suami kemudian sang anak menangis histeris saat melihat ayah kandungnya menikah lagi.
Istri Labrak Suami Menikah Lagi, Anak Histeris
Bapak.. Bapak! Begitu jeritan sang anak perempuan memanggil ayahnya yang sedang melangsungkan proses ijab qabul, diketahui juga ada seorang istri yang ikutan menjerit berkata “Pelakor, dasar pelakor”. Aksi istri labrak suami ini dihadang sejumlah orang, meskipun telah berusaha untuk menghalau pernikahan sang ayah, namun pernikahan tersebut sudah sah. Mirisnya, menurut pengakuan sang istri sah ia menjelaskan bahwa ia dan suaminya sedang tidak sedang dalam perceraian ataupun di talak oleh suaminya.
Baca Juga: Selingkuh Online? Jangan Lengah Mams!
Curhatan sang anak di media sosial dibanjiri kesedihan dan kemarahan mengenai ayahnya yang telah menikah lagi dengan wanita lain. Tentu sebagai anak ia merasa terpukul karena ulah sang ayah, malu, kecewa dan takut mungkin hal ini yang sedang ia rasakan sebagai seorang anak.
Kasus seperti ini sering terjadi juga loh Mampaps! Tidak menutup kemungkinan, sang suami berpoligami tanpa harus meminta izin atau persetujuan Mama dan anak-anak. Namun, apakah boleh berpoligami tanpa sesizin istri? Apalagi hingga kejadian istri labrak suami ini menghebohkan dunia maya. Hmm.. kita simak penjelasan berikut dulu yuk Mams, agar kita tahu apa saja sih syarat poligami dan dampak terhadap isti serta anak-anak?
Syarat Poligami Menurut UU
sumber gambar: coconuts.co
Perlu Mampaps ketahui nih, bahwa setiap negara memiliki praktik yang berbeda-beda. Seperti di Tunisia dan Turki, praktik poligami dilarang bahkan bagi yang melakukannya dapat dikenai sanksi pidana loh! Lalu bagaimana dengan di Indonesia?
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini 1tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, ada pengecualian bahwa seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan tertentu. Di mana tertuang di dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Intinya praktik poligami di perbolehkan di Indonesia selama sang suami bisa berlaku adil pada semua istrinya, sama halnya dengan hukum Islam di mana laki-laki boleh memiliki 4 orang istri.
Di Indonesia, syarat poligami diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika:
- Sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya
- Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan, dan jika
- Istrinya tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk mengajukan permohonan poligami, suami harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:
- Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya
- Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka pengajuan untuk berpoligami dinyatakan tidak sah. Wah, jadi dari kejadian istri labrak suami ini sepertinya tidak memasuki syarat poligami ya, jika istri tidak memberikan izin.
Dampak Poligami Bagi Istri dan Anak
sumber gambar: developingminds.net.au
Jika sudah disetujui untuk berpoligami tentu ada dampak bagi Istri dan anak loh Paps! Memang berat rasanya jika mengiklaskan suami untuk berpoligami, pasalnya meski merasa Paps adil tapi pastinya Mama dan Si Kecil tetap merasa kasih sayang terbagi. Adapun dampak poligami bagi istri dan anak adalah:
Dampak Poligami Bagi Istri
- Istri merasa bersalah karena telah gagal menjalankan tugas sebagai seorang istri
- Merasa tidak adil, karena suami harus membagi perasaan, harta, dan lainnya kepada wanita lainnya
- Terjadi kasus KDRT terhadap istri ataupun anak
- Merasa malu terhadap lingkungannya dan menutup diri
- Mengalami stres dan depresi, karena belum siap menerima kenyataan yang dihadapi
Baca Juga: Hindari Hal Ini Agar Aman Dari Perceraian!
Dampak Psikologis Bagi Anak
- Anak merasa kurang kasih sayang dan perhatian serta menjadi jauh dengan keluarga
- Menjadi lebih tidak peduli dengan lingkungan sekitar dan tidak percaya dengan siapapun
- Bisa membuat anak menjadi benci pada ayahnya sendiri, karena ibu yang disayanginya mengalami pengkhianatan dan disakiti oleh ayahnya
- Suka memberontak karena kondisi dan tekanan dari keluarga bahkan bisa berujung dengan KDRT
- Menjadi seorang yang pemalu dan enggan untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya
- Mengalami penurunan pada nilai-nilai akademik, tidak berkeinginan sekolah entah karena rasa malu ataupun rasa stress dan depresi yang dihadapinya
Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Seizin Istri?
sumber gambar: pinterest.com
Dilihat dari sisi hukum yang telah di atur oleh pemerintah Indonesia, suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama merupakan sebuag pelanggaran hukum loh Mampaps! Hal ini telah tertuang pada Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan:
“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”
Poligami adalah hak bagi setiap laki-laki, namun tentu semua harus ada aturannya jika ingin berpoligami seperti yang telah di sebutkan. Jangan asal berpoligami ya Papa apalagi seperti kejadian istri labrak suami ini, izin dulu sebelum menikah lagi pada Mama dan jika diizinkan jangan lupa bersikap adil ya!