Hati-hati dalam menggunakan media sosial, Mams! Jangan sampai kejadian yang menimpa Ibu Isma terjadi pula kepada Mampaps. Pasalnya, ibu yang berasal dari Aceh ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibu dan bayi dipenjara ini terdengar miris, diketahui ia harus membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan untuk tinggal dipenjara. Mengapa demikian?
Kronologis Ibu dan Bayi Dipenjara
Seorang ibu bernama Isma, asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Suunuddon, Aceh Utara harus menjalani masa tahanan selama tiga bulan lamanya. Ia ditangkap karena unggahan video pada 6 April 2020 lalu yang ia unggah di akun facebook miliknya.
Kronologi Kasus Ibu dan Bayi Dipenjara di Aceh
Kronologinya berawal dari ssorang kepala desa, Bakhtiar yang melaporkan Isma dengan tuduhan pencemaran nama baik atas dirinya dengan bukti video tersebut. Video dengan durasi 35 detik tersebut merupakan hasil rekaman Isma pada saat Bakhtiar bersama perangkat datang ke rumah orang tua Isma dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah. Namun yang terjadi justru keributan antara perangkat desa dengan Isma dan suaminya.
Kemudian video tersebut diunggah Isma dengan narasi bahwa perangkat desa tidak menyelesaikan masalah tapi justru memukul perempuan. Video tersebut pun mendapat banyak tanggapan dari netizen sehingga menjadi viral di facebook. Merasa nama baiknya tercoreng, Bakhtiar melaporkan Isma ke pihak yang berwajib. Isma pun divonis bersalah leh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan masa tahanan selama tiga bulan.
Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi mengkonfirmasi terkait berita ibu dan bayi dipenjara ini.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi kepada wartawan.
Upaya Peralihan Status menjadi Tahanan Kota
Terkait ibu dan bayi dipenjara, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenhumham Aceh, Heni Yuwono turut angkat bicara. Menurutnya, Isma yang berusia 6 bulan karena masih memerlukan Air Susu Ibu (ASI).
“Bayi itu bukan ditahan, tetapi karena masih menyusui, bayinya dibawa ke rumah tahanan. Seharusnya di luar,” katanya kepada wartawan.
Heni mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Isma untuk membawa anaknya ke penjara sama sekali tidak menyalahi aturan. Bahkan, Sel penjara rutan dan lapas di Aceh memiliki fasilitas khusus bagi narapidana wanita yang membawa bayi.
“Bayi itu mungkin juga masuk dalam tanggung jawab rutan,” ujar Heni.
Menurut Heni, kondisi Isma yang masih menyusui bayinya bisa menjadikannya beralih status menjadi tahanan kota. Hal ini dapat terjadi jika ada surat perintah dari kejaksaan.
“Bila ada perintah dari kejaksaan atau pihak berwenang yang menahan untuk dialihkan (status).tahanannya ke tahanan rumah atau kota, ya kami laksanakan secepat mungkin.” Ungkap Heni.
Baca Juga: Berani Tolak Aturan WhatsApp? Siap-Siap Tak Bisa Kirim Pesan!
Mengutamakan Prinsip Kemanusiaan
Terkait peralihan status tahanan Yusnadi telah dihubungi oleh beberapa pihak potilikus agar menjadikan Isma sebagai tahanan kota. Namun ia menjawab bahwa dirinya hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujar Yusnadi.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.
Rencananya pada hari Senin (1/3) pihak Rutan Lhoksukon akan membahas mengenai masalah ini dengan sejumlah pihak. Semoga menghasilkan kebijakan yang adil ya Mams.
Baca Juga: Kontra Parameter KPI Mengenai Protokol Kesehatan di TV
Aturan Terkait Ibu Menyusui di Penjara
Mengenai seorang ibu dan bayi dipenjara karena anak masih harus disusui, sebenarnya telah tetera pada pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5)
- (1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak
mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. - (2) Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidana yang melakukan jenis pekerjaan
tertentu. - (3) Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di
LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai
anak berumur 2 (dua) tahun. - (4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua)
tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain
atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara. - (5) Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala LAPAS dapat menentukan makanan
tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan
dokter.
Baca Juga: Jadi Favorit, Lays Hingga Cheetos Berhenti Produksi Agustus Mendatang
Lantas Bagaimana dengan Pembebasan Masa Tahanan Ibu karena Masih Menyusui Bayinya?
Pada beberapa kasus, seorang ibu menyusui bisa menghirup udara bebas karena status tahananya beralih menjadi tahanan kota. Seperti halnya kasus yang terjadi pada tahun 2013 silam. Seorang ibu berinisial S dikembalikan ke rumahnya dengan alasan kemanusiaan. Sebab S memiliki seorang anak berusia 22 bulan. Selama di penjara, tidak ada yang merawat anak S tersebut.
Meskipun demikian, S tetap wajib menjalankan proses hukum dengan wajib lapor setiap pekan ke Polsek yang menangani kasusnya tersebut.