Jumat (23/1) lalu, tersebar video percakapan dugaan guru paksa murid berjilbab di mana di dalam video terdengar orang tua murid bersama pihak sekolah SMKN 2 Padang menjelaskan mengenai kewajiban menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Dalam video tersebut, orang tua murid mengatakan bahwa ia dan anaknya merupakan non muslim sehingga meminta toleransi pada pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab. Namun, pihak sekolah menyebutkan penggunaan jilbab adalah hal yang wajib dan menjadi aturan sekolah!
Meski telah dijelaskan dari awal oleh pihak sekolah, orang tua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah termasuk dalam penggunaan jilbab. Padahal seperti yang kita tahu, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang tentunya muridnya beragam sehingga harus menghargai keberagaman dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Catat, 5 Manfaat Sarapan untuk Kecerdasan Anak Di Sekolah!
Guru Paksa Murid Berjilbab
sumber gambar: dw.com
Memang sangat di sayangkan hal ini terjadi di negeri ini, di mana kita merujuk pada Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu juga. Kasus dugaan guru paksa murid berjilbab di lingkungan sekolah SMKN 2 Padang memang nyata adanya, hal ini dibenarkan oleh pihak sekolah. Di mana, dikutip dari kompas.com mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan, semua siswi, baik muslim maupun non muslim selama ini belum ada yang menolak aturan sekolah itu.
Meski tidak adanya yang menolak tentang kewajiban menggunakan jilbab di lingkungan sekolah bagi murid yang non muslim, namun hal ini menjadi salah satu pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh pihak sekolah.
Tanggapan Menteri Pendidikan
Menanggapai kasus intoleransi di SMKN 2 Padang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makariem angkat bicara agar kasus ini tidak boleh terjadi lagi. Di Instagram Nadiem sendiri menjelaskan, bahwa Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk menerapkan kemungkinan pembebasan jabatan.
Sebagai tindakan konstruktif, @kemdikbud.ri akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa. Selain itu Nadiem juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini, jika terbukti salah, Nadiem menegaskan yang terlibat bisa saja dipecat. Nadiem menilai aturan yang dibuat SMKN 2 Padang sudah melanggar berbagai peraturan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila.
Nadiem juga memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus dugaan guru paksa murid berjilbab, mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bukan hanya itu, kasus ini juga melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.
Baca Juga: Ini Ternyata Manfaat Menunda Anak Sekolah di Usia Dini
Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Negeri
sumber gambar: vid.alarabiya.net
Aturan menggunakan jilbab di seolah negeri memang menjadi hal yang sangat disayangkan, terlebih kasus ini baru terkuak. Selain orang tua dan wali murid, dugaan guru paksa pakai jilbab ini juga sangat disesali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk siswi non-muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto berdasarkan tautan di kompas.com, di mana Wikan sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Di mana Wikan mengatakan bahwa ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menurutnya ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan mengenai pakaian sekolah yang telah diatur tersebut tidak adanya kewajiban model pakaian khusus untuk seragam sekolah. Nah, dengan begitu seharusnya pihak sekolah tidak boleh membuat aturan untuk menggunakan model pakaian keagamaan sebagai seragam sekolah.
Baca Juga: Ajarkan Anak untuk Bisa Melawan Bullying di Sekolah
Wikan juga menegaskan, sebaiknya Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tersebut. Kasus guru paksa murid pakai jilbab ini telah menemukan titik terang, di mana siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.
Lalu bagaimana nih tanggapan Mampaps mengenai guru paksa murid berjilbab ini? Semoga tidak ada lagi kasus serupa terjadi ya Mampaps.