Lusa (31/3/21) merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Sudahkah Mampaps melaporkannya? Jangan sampai lupa untuk melaporkannya Mams, sebab ada denda bagi mereka yang tidak atau terlambat melaporkan SPT bahkan ada yang dijapri Ditjen Pajak lho, Ma. Tidak perlu khawatir karena kini Mampaps sudah bisa melapor dari rumah alias dengan sistem online. Sistem ini tentunya semakin mempermudah banyak orang untuk melaporkan SPT mereka. Yuk simak selengkapnya mengenai cara cek dan lapor SPT online!
Pemberitahuan Laporan SPT Melalui Nomor Pribadi
Mencegah masyarakat lupa, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menghimbau masuarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, salah satunya dijapri ditjen pajak. Seperti yang diunggah oleh akun twitter @achmadddfauzi yang membagikan pesan WhatsApp yang ia terima dari nomor +6287886911888. Isi pesan berupa pengingat wajib pajak dengan atas nama KPP JKT Pancoran. Cuitannya pun menerima banyak tanggapan dari warganet, termasuk dari akun resmi @kring_pajak. @kring_pajak menjelaskan bahwa pessan tersebut merupakan pengingat untuk lapor SPT Tahunan. Tak lupa @kering_pajak memberikan link untuk memeriksa valid tidaknya nomor telepon KPP di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Baca Juga: Cara Buat KK Online Langsung Cetak, Cukup di Rumah Aja!
Di laman tersebut, Mampaps bisa memeriksa terkait perpajakan. Seperti nomor telepon KPP di seluruh Indonesia serta terdapat pula media sosial KPP tersebut. Tidak hanya itu, Mampaps juga bisa berkonsultasi mengenai perpajaan, permohonan EFIN, NPWP hingga lapor SPT.
Dikutip dari kumparan.com, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak, Ani Natalia mengatakan bahwa seluruh kantor diminta untuk memiliki nomor WhatsApp khusus melayani SPT.
“Memang kita memperluas layanan dengan memberikan layanan melalui (pesan singkat), jadi semua kantor diminta menyiapkan nomor WA untuk melayani wajib pajak,” kata Ani (29/3/21).
Salah satu pelayanan SPT melalui pesan WhatsApp yakni menghimbau masyarakat masing-masing KPP untuk segera lapor SPT.
“Nah di masa seperti ini, sepertinya kantor-kantor juga ingin melakukan imbauan melalui WA,” tambah Ani. Hingga Jumat (26/3), jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT adalah sebanyak 9,04 juta wajib pajak. Pelaporan SPT tersebut dilakukan secara online oleh 8,69 juta wajib pajak dan dilaporkan secara manual oleh 350.236 wajib pajak. Angka ini masih mencapai 59,47 persen dari total keseluruhan target rasio kepatuhan tahun ini yakni 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.
Batas Akhir Lapor SPT dan Dendanya
Untuk batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 sedangkan bagi wajib paja badan atau perusahaan jatuh pada tanggal 30 April 2021 mendatang.
Jika melewati batas akhir, wajib pajak orang pribadi akan dihukumi sanksi berupa denda senilai Rp 100.000 sedangkan untuk wajib badan atau perusahaan senilai Rp 1 juta. Hal ini sudah tertera di dalam pasal 7 UU KUP. Sudahkah Mampaps dijapri Ditjen Pajak?
Cara Cek dan Lapor SPT Online
Untuk melaporkan SPT secara online, Mampaps membutuhkan EFIN.
Bagaimana jika lupa EFIN?
- Memeriksa kotak masuk pada email terdaftar, silakan ketik ‘EFIN’ di kolom pencari untuk memudahkan pencarian.
- Jika tidak ditemukan isi pesan berupa EFIN. Cobalah telepon Kring Pajak di nomor 1500200 (siapkan nomor NPWP terleih dahulu).
- Cara ketiga, Mampaps bisa mendatangi KPP terdekat untuk meminta cek ulang EFIN (jangan lupa untuk membawa fotokopi NPWP serta KTP)
- Cara keempat, kirim pesan melalui DM akun media sosial KPP
Terdapat 3 jenis formulir untuk melaprkan SPT wajib pajak pribadi, yakni:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
- penghasilan lain
Baca Juga: Cara Cek No KK Online Cepat Tanpa Perlu Ke Disdukcapil
Formulir 1770 s
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
- Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Cara Lapor SPT Online
- Klik laman https://djponline.pajak.go.id, kemudian login menggunakan EFIN sebagai monor identitas digital yang telah didapatkan sebelumnya dari Ditjen Pajak.
- Siapkan formulir 1721 A1 (bukti potongan PPh).
- Siapkan daftar harta, utang serta kartu keluarga
- Mengisi lapran SPT online pada aplikasi e-Filing seseuai dengan panduan pada e-Filing.
- Jika sudah terisi lengkap, mintalah kode verifikasi EFIN melallui email
- Kirim SPT dengan memberikan kode verifikasi pada kolom
- Status e-SPT serta Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan kepada Mampaps melalui email yang telah terdaftar.
Yang merasa belum lapor SPT, jangan tunggu dijapri ditjen pajak ya.