Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Berita

Sudah Cek dan Lapor SPT? Awas Lho Mampaps Dijapri Ditjen Pajak!

Aini Dian by Aini Dian
Maret 29, 2021
in Berita
0
Ditinjau oleh:Aini Dian
Dijapri ditjen pajak
Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Lusa (31/3/21) merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Sudahkah Mampaps melaporkannya? Jangan sampai lupa untuk melaporkannya Mams, sebab ada denda bagi mereka yang tidak atau terlambat melaporkan SPT bahkan ada yang dijapri Ditjen Pajak lho, Ma. Tidak perlu khawatir karena kini Mampaps sudah bisa melapor dari rumah alias dengan sistem online. Sistem ini tentunya semakin mempermudah banyak orang untuk melaporkan SPT mereka. Yuk simak selengkapnya mengenai cara cek dan lapor SPT online!

Pemberitahuan Laporan SPT Melalui Nomor Pribadi

Mencegah masyarakat lupa, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menghimbau masuarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, salah satunya dijapri ditjen pajak. Seperti yang diunggah oleh akun twitter @achmadddfauzi yang membagikan pesan WhatsApp yang ia terima dari nomor +6287886911888. Isi pesan berupa pengingat wajib pajak dengan atas nama KPP JKT Pancoran. Cuitannya pun menerima banyak tanggapan dari warganet, termasuk dari akun resmi @kring_pajak. @kring_pajak menjelaskan bahwa pessan tersebut merupakan pengingat untuk lapor SPT Tahunan. Tak lupa @kering_pajak memberikan link untuk memeriksa valid tidaknya nomor telepon KPP di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Baca Juga: Cara Buat KK Online Langsung Cetak, Cukup di Rumah Aja!

Di laman tersebut, Mampaps bisa memeriksa terkait perpajakan. Seperti nomor telepon KPP di seluruh Indonesia serta terdapat pula media sosial KPP tersebut. Tidak hanya itu, Mampaps juga bisa berkonsultasi mengenai perpajaan, permohonan EFIN, NPWP hingga lapor SPT.

Dikutip dari kumparan.com, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak, Ani Natalia mengatakan bahwa seluruh kantor diminta untuk memiliki nomor WhatsApp khusus melayani SPT.

“Memang kita memperluas layanan dengan memberikan layanan melalui (pesan singkat), jadi semua kantor diminta menyiapkan nomor WA untuk melayani wajib pajak,” kata Ani (29/3/21).

Salah satu pelayanan SPT melalui pesan WhatsApp yakni menghimbau masyarakat masing-masing KPP untuk segera lapor SPT.

“Nah di masa seperti ini, sepertinya kantor-kantor juga ingin melakukan imbauan melalui WA,” tambah Ani. Hingga Jumat (26/3), jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT adalah sebanyak 9,04 juta wajib pajak. Pelaporan SPT tersebut dilakukan secara online oleh 8,69 juta wajib pajak dan dilaporkan secara manual oleh 350.236 wajib pajak. Angka ini masih mencapai 59,47 persen dari total keseluruhan target rasio kepatuhan tahun ini yakni 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.

Batas Akhir Lapor SPT dan Dendanya

Untuk batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 sedangkan bagi wajib paja badan atau perusahaan jatuh pada tanggal 30 April 2021 mendatang.

Jika melewati batas akhir, wajib pajak orang pribadi akan dihukumi sanksi berupa denda senilai Rp 100.000 sedangkan untuk wajib badan atau perusahaan senilai Rp 1 juta. Hal ini sudah tertera di dalam pasal 7 UU KUP. Sudahkah Mampaps dijapri Ditjen Pajak?

Cara Cek dan Lapor SPT Online

sumber: tribunnews

Untuk melaporkan SPT secara online, Mampaps membutuhkan EFIN.

Bagaimana jika lupa EFIN?

  1. Memeriksa kotak masuk pada email terdaftar, silakan ketik ‘EFIN’ di kolom pencari untuk memudahkan pencarian.
  2. Jika tidak ditemukan isi pesan berupa EFIN. Cobalah telepon Kring Pajak di nomor 1500200 (siapkan nomor NPWP terleih dahulu).
  3. Cara ketiga, Mampaps bisa mendatangi KPP terdekat untuk meminta cek ulang EFIN (jangan lupa untuk membawa fotokopi NPWP serta KTP)
  4. Cara keempat, kirim pesan melalui DM akun media sosial KPP

Terdapat 3 jenis formulir untuk melaprkan SPT wajib pajak pribadi, yakni:

Formulir 1770

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain

Baca Juga: Cara Cek No KK Online Cepat Tanpa Perlu Ke Disdukcapil

Formulir 1770 s

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
  • Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Cara Lapor SPT Online

  1. Klik laman https://djponline.pajak.go.id, kemudian login menggunakan EFIN sebagai monor identitas digital yang telah didapatkan sebelumnya dari Ditjen Pajak.
  2. Siapkan formulir 1721 A1 (bukti potongan PPh).
  3. Siapkan daftar harta, utang serta kartu keluarga
  4. Mengisi lapran SPT online pada aplikasi e-Filing seseuai dengan panduan pada e-Filing.
  5. Jika sudah terisi lengkap, mintalah kode verifikasi EFIN melallui email
  6. Kirim SPT dengan memberikan kode verifikasi pada kolom
  7. Status e-SPT serta Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan kepada Mampaps melalui email yang telah terdaftar.

Yang merasa belum lapor SPT, jangan tunggu dijapri ditjen pajak ya.

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Resmi Lebaran 2021 Mudik Dilarang Mampaps!

Next Post

Saling Memahami Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga

Aini Dian

Aini Dian

Seorang lulusan ahli madya Supervisor Jaminan Mutu Pangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
Saling Memahami Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga

Saling Memahami Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id