Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Kesehatan

Awas! Ini Cara Membedakan Alat Rapid Test Bekas dan Baru!

Aini Dian by Aini Dian
April 30, 2021
in Kesehatan
0
Ditinjau oleh:Aini Dian
Cara membedakan alat rapid test bekas dan baru
Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Pemberitaan sedang gempar akibat ulah oknum Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas untuk pemeriksaan Covid-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian ini secara resmi disampaikan oleh Mapolda Sumut dalam konferensi pers pada Rabu (29/4). Perbuatan keji tersebut sangat membuat publik geram. Masyarakat tidak habis pikir ada pihak yang masih mengambil keuntungan di tengah kondisi yang memprihatinkan ini. Bahkan, polisi memperkirakan sudah ada 9000 orang yang dites menggunakan rapid tes bekas tersebut. Lantas, bagaimana kronologi sebenarnya atas kejadian ini? Bagaimana pula cara membedakan alat rapid test bekas dan baru agar tidak tertipu?

Kronologi Terbongkarnya Alat Rapid Test Bekas

Berawal dari adanya laporan mencurigakan mengenai pemeriksaan Rapid Test dari calon penumpang. Hal ini membuat polisi mengambil langkah penyamaran untuk menganalisa lebih dalam. Seorang Krimsus Poldasu menggunakan pakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang dan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen.

Ia mengisi daftar calon pasien dan mendapatkan giliran pemeriksaan rapid tes antigen. Setelah antre, nama polisi pun dipanggil untuk melakukan pengambilan sampel swab pada kedua lubang hidung. Setetalh itu, ia diminta untuk menunggu hasilnya di ruang tunggu. Sekitar 10 menit, hasil pemeriksaan rapid tes sudah keluar dan polisi tersebut dinyatakan positif Covid-19. Disanalah terjadi perdebatan dan saling adu argumen. Polisi pun menggeledah seluruh ruangan laboratorium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut Rabu (28/4/2021).

Petugas Kimia Farma pun memberikan keterangan saat diinterogasi oleh polisi. Ia mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk swab (stik) dicuci dan dibersihkan untuk dipergunakan kembali.

“Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak,” ujarnya.

Telah Dilakukan Sejak Desember 2020

Cara membedakan alat rapid test bekas dan baru

Diketahui bahwa praktik ilegal ini diprakarsai oleh Business Manager PT Kimia Farma, berinisial PM. Dijelaskan bahwa petugas medis menggunakan stik bekas selama persediaan masih ada. Adapun reagen yang digunakan adalah reagen yang baru.

“Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pakai,” katanya.

Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum tidak memenuhi syarat dan standar sebagaimana yang telah tercantum di UU Kesehatan. Stik bekas yang digunakan ulang untuk pasien yang berbeda serta surat keterangan yang dibuat oleh para pelaku. Sayangnya, daur ulang stik tersebut sudah berjalan sejak Desember 2020.

“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Diperpanjang dan Diperketat Mampaps!

Telah dilakukan kepada 9000 calon penumpang

Panca memperkirakan sudah 9000 penumpang yang diperiksa menggunakan rapid test bekas tersebut.

“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” paparnya.

Siapa saja yang terlibat dalam operasi ini?

  • Business Manager (BM) Lab. Kimia Farma, berinisial PM (45). Penanggung jawab laboratorium.
  • Kurir lab Kimia Farma berinisial SR (19). Mengantarkan stik bekas dari Kualanamu ke Lab Kima Farma serta sebaliknya.
  • CS di Lab Klinik Kimia Farma, DJ (20). Melakukan daur ulang stik.
  • Admin Lab Kimia Farma, M (30). Pelapor berita acara ke kantor pusat
  • Admin hasil swab, R (21).

Hukuman

Mereka dikenai pidana pasal 98 ayat (93) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.

Langkah apa yang diambil Kimia Farma?

PT Kimia Farma telah memecat lima oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” tulis manajemen Kimiar Farma.

Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

Bahaya Penggunaan Alat Rapid Test Bekas

Sebagaimana diketahui bahwa stik rapid tes merupakan media yang diguakan untuk mengusap permukaan yang dapat menjadi indikator ada tidaknya virus. Ketika diigunakan secara berulang, hal ini akan menimbulkan risiko penularan virus, sekalipun sudah dibersihkan menggunakna alkohol. Hal ini diungkap oleh dr. Puri Safitri Hanum, Sp.PD.

“Karena itu kan mengambil sampelnya dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Siapa tau pasien pertama positif, terus itu digunakan lagi ke pasien kedua, ya mesti aja virus-nya bisa masuk ke pasien kedua. Dan itu merupakan suatu kejahatan kalau hal itu dilakukan,” tutur dr. Hanum kepada Berita Anak Surabaya, Jumar (30/4).

Cara Membedakan Alat Rapid Test Bekas dan Baru

Nah Mams, tetap waspada dan ketahuilah cara membedakan alat rapid tes bekas dan baru. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah memaparkan terkait hal ini. Menurutnya, alat rapid tes dikemas dalam kemasan disposible atau sekali pakai sehingga harus membuka yang baru ketika akan menggunakan utuk pasien yang berbeda.

“Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain,” kata Aris kepada wartawan, Rabu (28/4).

Marah dan kecewa pasti bercampur ketika melihat berita ini. Kita hanya bisa berdoa, semoga hal ini tidak terulang kembali ya Mams.

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Bercak pada Kulit Bayi Baru Lahir. Apakah Berbahaya?

Next Post

Waduh Kata MUI Vaksin Sinopharm Haram? Tapi Boleh Digunakan?

Aini Dian

Aini Dian

Seorang lulusan ahli madya Supervisor Jaminan Mutu Pangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
Waduh Kata MUI Vaksin Sinopharm Haram? Tapi Boleh Digunakan?

Waduh Kata MUI Vaksin Sinopharm Haram? Tapi Boleh Digunakan?

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id