Pemberitaan sedang gempar akibat ulah oknum Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas untuk pemeriksaan Covid-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian ini secara resmi disampaikan oleh Mapolda Sumut dalam konferensi pers pada Rabu (29/4). Perbuatan keji tersebut sangat membuat publik geram. Masyarakat tidak habis pikir ada pihak yang masih mengambil keuntungan di tengah kondisi yang memprihatinkan ini. Bahkan, polisi memperkirakan sudah ada 9000 orang yang dites menggunakan rapid tes bekas tersebut. Lantas, bagaimana kronologi sebenarnya atas kejadian ini? Bagaimana pula cara membedakan alat rapid test bekas dan baru agar tidak tertipu?
Kronologi Terbongkarnya Alat Rapid Test Bekas
Berawal dari adanya laporan mencurigakan mengenai pemeriksaan Rapid Test dari calon penumpang. Hal ini membuat polisi mengambil langkah penyamaran untuk menganalisa lebih dalam. Seorang Krimsus Poldasu menggunakan pakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang dan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen.
Ia mengisi daftar calon pasien dan mendapatkan giliran pemeriksaan rapid tes antigen. Setelah antre, nama polisi pun dipanggil untuk melakukan pengambilan sampel swab pada kedua lubang hidung. Setetalh itu, ia diminta untuk menunggu hasilnya di ruang tunggu. Sekitar 10 menit, hasil pemeriksaan rapid tes sudah keluar dan polisi tersebut dinyatakan positif Covid-19. Disanalah terjadi perdebatan dan saling adu argumen. Polisi pun menggeledah seluruh ruangan laboratorium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.
“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut Rabu (28/4/2021).
Petugas Kimia Farma pun memberikan keterangan saat diinterogasi oleh polisi. Ia mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk swab (stik) dicuci dan dibersihkan untuk dipergunakan kembali.
“Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak,” ujarnya.
Telah Dilakukan Sejak Desember 2020
Diketahui bahwa praktik ilegal ini diprakarsai oleh Business Manager PT Kimia Farma, berinisial PM. Dijelaskan bahwa petugas medis menggunakan stik bekas selama persediaan masih ada. Adapun reagen yang digunakan adalah reagen yang baru.
“Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pakai,” katanya.
Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum tidak memenuhi syarat dan standar sebagaimana yang telah tercantum di UU Kesehatan. Stik bekas yang digunakan ulang untuk pasien yang berbeda serta surat keterangan yang dibuat oleh para pelaku. Sayangnya, daur ulang stik tersebut sudah berjalan sejak Desember 2020.
“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya.
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Diperpanjang dan Diperketat Mampaps!
Telah dilakukan kepada 9000 calon penumpang
Panca memperkirakan sudah 9000 penumpang yang diperiksa menggunakan rapid test bekas tersebut.
“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” paparnya.
Siapa saja yang terlibat dalam operasi ini?
- Business Manager (BM) Lab. Kimia Farma, berinisial PM (45). Penanggung jawab laboratorium.
- Kurir lab Kimia Farma berinisial SR (19). Mengantarkan stik bekas dari Kualanamu ke Lab Kima Farma serta sebaliknya.
- CS di Lab Klinik Kimia Farma, DJ (20). Melakukan daur ulang stik.
- Admin Lab Kimia Farma, M (30). Pelapor berita acara ke kantor pusat
- Admin hasil swab, R (21).
Hukuman
Mereka dikenai pidana pasal 98 ayat (93) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.
Langkah apa yang diambil Kimia Farma?
PT Kimia Farma telah memecat lima oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” tulis manajemen Kimiar Farma.
Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!
Bahaya Penggunaan Alat Rapid Test Bekas
Sebagaimana diketahui bahwa stik rapid tes merupakan media yang diguakan untuk mengusap permukaan yang dapat menjadi indikator ada tidaknya virus. Ketika diigunakan secara berulang, hal ini akan menimbulkan risiko penularan virus, sekalipun sudah dibersihkan menggunakna alkohol. Hal ini diungkap oleh dr. Puri Safitri Hanum, Sp.PD.
“Karena itu kan mengambil sampelnya dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Siapa tau pasien pertama positif, terus itu digunakan lagi ke pasien kedua, ya mesti aja virus-nya bisa masuk ke pasien kedua. Dan itu merupakan suatu kejahatan kalau hal itu dilakukan,” tutur dr. Hanum kepada Berita Anak Surabaya, Jumar (30/4).
Cara Membedakan Alat Rapid Test Bekas dan Baru
Nah Mams, tetap waspada dan ketahuilah cara membedakan alat rapid tes bekas dan baru. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah memaparkan terkait hal ini. Menurutnya, alat rapid tes dikemas dalam kemasan disposible atau sekali pakai sehingga harus membuka yang baru ketika akan menggunakan utuk pasien yang berbeda.
“Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain,” kata Aris kepada wartawan, Rabu (28/4).
Marah dan kecewa pasti bercampur ketika melihat berita ini. Kita hanya bisa berdoa, semoga hal ini tidak terulang kembali ya Mams.