Mamapapa.id
  • Login / Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
No Result
View All Result
Mamapapa.id
No Result
View All Result
Home Parenting Berita

Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Mau Nekat?!

Aini Dian by Aini Dian
April 12, 2021
in Berita
0
Ditinjau oleh:Aini Dian
mudik sebelum tanggal 6
Share on FacebookShare on WhatsappShare on line

Belum lama ini pemeritah membuat kebijakan terkait larangan mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei. Namun bagamana bagi mereka yang merencanakan mudik sebelum 6 Mei? Adakah kendaraan yang masih diperbolehkan melintar saat mudik? Tidak hanya itu, pemerintah juga masih memberikan toleransi bagi mereka yang merencanakan ke luar kota dengan beberapa catatan yang akan mamapapa.id bahas berikut ini. Simak selengkapnya ya Mams.

3 Alasan Diperbolehkan Ke Luar Kota

Meskipun ada kebijakan larangan mudik di tanggal-tanggal tertentu, namun pemerintah masih memberikan keringan bagi Mampaps yang terpaksa harus ke luar kota. Ada 3 alasan diperbolehaknnya ke luar kota, antara lain adalah sebagai berikut.

Dinas Mendesak

Hal ini disampaikan oleh Kabagops Korlantas Polri, komber Pol Rudy Antariksawan. Dinas mendesak menjadi kriteria pertama yang masih diperbolehkan bagi ASN hingga karyawan. Peraturan ini diatur dalam Permen Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Berobat

Kriteria diperbolehkannya seseorang ke luar kota adalah untuk berobat. Jika Mampaps terbiasa berobat di luar kota, Mampaps bisa tetap berobat dengan menyertakan surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan. Tidak hanya itu, Mampaps juga bisa melakukan perjalanan dengan tujuan melahirkan di luar kota dengan membawa maksimal dua orang pendamping.

Menjenguk Keluarga yang Sakit Parah atau Meninggal Dunia

Alasan terakhir yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik adalah keperluan untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit parah atau meninggal dunia. Sama seperti dua alasan sebelumnya, keperluan menjenguk keluarga yang sakit juga memerlukan surat keterangan. Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin.

“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” tutur I Made Rentin.

Selain surat keterangan, pastikan Mampaps sudah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 seperti PCR, Antegen, Genose atau sertifikat telah vaksin.

Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei?

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut bahwa belumm ada penyekatan di jalur mudik sebelum 6 Mei mendatang. Sedangkan pada saat tanggal 6-17 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan 380 persenoel setiap harinya. Personel-personel tersebut akan disebar ke delapan titik penyekatan yang telah disiapkan.

Jika kedapatan masyarakat yang akan mudik pada tanggal tersebut namun tidak termasuk ke dalam kriteria pengecualian, akan diputarbalikkan. Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya pun akan berjaga-jaga di jalur tikus serta travel gelap.

Dipastikan Tidak Ada yang Lolos

Kementerian Perhuubungan juga akan melarang seluruh moda transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono berani memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para pemudik lolos.

“Saya pastikan, tidak ada yang lolos. Karena kami bangun 333 titik, evaluasi daripada tahun lalu,” kata Istiono.

Dengan tegasnya ia terus menghimbau dan memperitatkan masyarakat untuk tidak mudik. “Ini tegas ya, melarang mudik, dilarang mudik”, kata Istiono.

Baca Juga: Sanksi Mudik, Langgar Kena Denda Mampaps!

16 Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik

Beberapa endaraan yang dilarang untuk beropreasi pada tanggal 6-17 Mei 2020 adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang
  • Mobil bus dan sepeda motor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

Terdapat 16 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melintas pada masa larangan mudik. Hal ini dimuat di laman resmi milik Polri. Ke-15 kendaraan tersebut adalah sebagai berikut.

sumber: kompas
  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
  2. Kendaraan dinas TNI / Polri
  3. Kendaraan dinas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan jenazah
  8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
  9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
  12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
  14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sedang sakit parah, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
  15. Kendaraan untuk pelayanan pasien darurat seeprti ibu hamil dengan pendamping yang merupakan keluarga inti
  16. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Gimana nih Mampaps masih akan nekat mudik sebelum 6 Mei? Semoga kebijakan ini efektif untuk menurunkan tingkat kasus positif Covid-19. Yuk tetap jelankan protokol kesehatan.

Tags: Featured

Related Questions

Previous Post

Manfaat Donor Darah Bagi Kesehatan

Next Post

Mampaps Ketahui Do’s n Dont’s Saat Menidurkan Bayi!

Aini Dian

Aini Dian

Seorang lulusan ahli madya Supervisor Jaminan Mutu Pangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di dunia parenting.

Related Posts

bayi terlilit tali pusar
Kehamilan

Seberapa Bahaya Bila Bayi Terlilit Tali Pusar? Cek Tanda dan Pencegahannya

Februari 21, 2025
Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!
BAYI DAN ANAK

Ma, Ternyata Sariawan Ganggu Tumbuh Kembang Anak Lho!

Februari 21, 2025
Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!
Kehamilan

Perlukah Vitamin untuk Ibu Hamil? Pahami Ini Dulu!

Februari 20, 2025
Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari
Menyusui

Hati-Hati! Ini Makanan Ibu Menyusui yang Wajib Dihindari

Februari 19, 2025
Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!
Parents' Story

Bosan dalam Rumah Tangga? Jangan Selingkuh, Lakukan Hal ini!

Februari 14, 2025
Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi
Kehamilan

Perbedaan Program Hamil Bayi Tabung dan Inseminasi

Januari 13, 2025
Next Post
posisi tidur bayi yang benar

Mampaps Ketahui Do's n Dont's Saat Menidurkan Bayi!

Subscribe channel youtube kita!

DMCA.com Protection Status

Tools

  • Cek Arti Nama Bayi Online
  • Kalkulator Masa Subur
  • Kalkulator Kehamilan
  • Perkembangan Bayi
  • Hitung Berat Kehamilan

Kehamilan

  • Program Hamil
  • Perkembangan Kehamilan
  • Melahirkan

Bayi dan Anak

  • MPASI
  • Nama - Nama Bayi
  • Penyakit Bayi

Follow us

Email: hello@mamapapa.id

  • About
  • Join As Contributor
  • Privacy
  • Desclaimer
  • Cyber Policy Guidance
  • Redaksi
  • Event Mamapapa.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mamapapa.id
SEARCH
  • Login / Sign Up
  • Home
  • Kehamilan
    • Program Hamil
    • Perkembangan Kehamilan
    • Melahirkan
  • Parenting
    • Parenting Story
    • Sex & Relationship
    • Berita
  • Bayi Dan Anak
    • Bayi
      • Newborn (0 – 6 Months)
      • 7-12 Months
    • Junior Kids (1-5thn)
    • Makanan Pendamping ASI (MPASI)
    • Nama-nama Bayi
    • Menyusui
    • Penyakit
    • Tumbuh Kembang
    • Perlengkapan Bayi
  • Tools
    • Kalkulator Masa Subur
    • Kalkulator Berat Badan Ideal Ibu Hamil
    • Kalkulator Kehamilan, Untuk Menghitung HPL (Hari Perkiraan Lahir)
    • Cek Arti Nama Bayi Online | Aplikasi Cari Arti Nama
    • Perkembangan Bayi
  • Review
    • Try and Review
    • Produk
    • Brand
    • Tempat
    • Review Buku
    • Review Film
  • Event
  • Video
  • Hubungi Kami
    • Tim Mama Papa
    • Iklan dan Kerjasama
    • Kontributor Penulis
  • Community
  • Sharing
  • Follow us

Copyright © 2018, Mamapapa.id