Belum lama ini pemeritah membuat kebijakan terkait larangan mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei. Namun bagamana bagi mereka yang merencanakan mudik sebelum 6 Mei? Adakah kendaraan yang masih diperbolehkan melintar saat mudik? Tidak hanya itu, pemerintah juga masih memberikan toleransi bagi mereka yang merencanakan ke luar kota dengan beberapa catatan yang akan mamapapa.id bahas berikut ini. Simak selengkapnya ya Mams.
3 Alasan Diperbolehkan Ke Luar Kota
Meskipun ada kebijakan larangan mudik di tanggal-tanggal tertentu, namun pemerintah masih memberikan keringan bagi Mampaps yang terpaksa harus ke luar kota. Ada 3 alasan diperbolehaknnya ke luar kota, antara lain adalah sebagai berikut.
Dinas Mendesak
Hal ini disampaikan oleh Kabagops Korlantas Polri, komber Pol Rudy Antariksawan. Dinas mendesak menjadi kriteria pertama yang masih diperbolehkan bagi ASN hingga karyawan. Peraturan ini diatur dalam Permen Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Berobat
Kriteria diperbolehkannya seseorang ke luar kota adalah untuk berobat. Jika Mampaps terbiasa berobat di luar kota, Mampaps bisa tetap berobat dengan menyertakan surat keterangan dari RT, RW atau kelurahan. Tidak hanya itu, Mampaps juga bisa melakukan perjalanan dengan tujuan melahirkan di luar kota dengan membawa maksimal dua orang pendamping.
Menjenguk Keluarga yang Sakit Parah atau Meninggal Dunia
Alasan terakhir yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik adalah keperluan untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit parah atau meninggal dunia. Sama seperti dua alasan sebelumnya, keperluan menjenguk keluarga yang sakit juga memerlukan surat keterangan. Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin.
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” tutur I Made Rentin.
Selain surat keterangan, pastikan Mampaps sudah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 seperti PCR, Antegen, Genose atau sertifikat telah vaksin.
Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei?
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut bahwa belumm ada penyekatan di jalur mudik sebelum 6 Mei mendatang. Sedangkan pada saat tanggal 6-17 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan 380 persenoel setiap harinya. Personel-personel tersebut akan disebar ke delapan titik penyekatan yang telah disiapkan.
Jika kedapatan masyarakat yang akan mudik pada tanggal tersebut namun tidak termasuk ke dalam kriteria pengecualian, akan diputarbalikkan. Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya pun akan berjaga-jaga di jalur tikus serta travel gelap.
Dipastikan Tidak Ada yang Lolos
Kementerian Perhuubungan juga akan melarang seluruh moda transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono berani memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para pemudik lolos.
“Saya pastikan, tidak ada yang lolos. Karena kami bangun 333 titik, evaluasi daripada tahun lalu,” kata Istiono.
Dengan tegasnya ia terus menghimbau dan memperitatkan masyarakat untuk tidak mudik. “Ini tegas ya, melarang mudik, dilarang mudik”, kata Istiono.
Baca Juga: Sanksi Mudik, Langgar Kena Denda Mampaps!
16 Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik
Beberapa endaraan yang dilarang untuk beropreasi pada tanggal 6-17 Mei 2020 adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang
- Mobil bus dan sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Baca Juga: Mudik Dalam Kota dan Dinas Luar Diperbolehkan, Ini Syaratnya!
Terdapat 16 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melintas pada masa larangan mudik. Hal ini dimuat di laman resmi milik Polri. Ke-15 kendaraan tersebut adalah sebagai berikut.
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan dinas TNI / Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sedang sakit parah, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Kendaraan untuk pelayanan pasien darurat seeprti ibu hamil dengan pendamping yang merupakan keluarga inti
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Gimana nih Mampaps masih akan nekat mudik sebelum 6 Mei? Semoga kebijakan ini efektif untuk menurunkan tingkat kasus positif Covid-19. Yuk tetap jelankan protokol kesehatan.