Ada yang sudah tahu belum nih Mampaps? Aturan PNS cerai maka gajinya akan dipotong setengahnya untuk mantan istrinya loh. Wah, segitu ketatnya bahwa kehidupan personal seorang PNS juga diatur oleh pemerintah. Bukan hanya berhenti di perceraian saja nih, tetapi jika Paps yang berstatus PNS memutuskan untuk menikah lagi maka juga ada aturan tertulisnya loh!
Nah, jika tidak mengikuti regulasi yang telah diatur tersebut maka hukuman pemecatan bisa diterima para Abdi Negara ini. Bagaimana nih menurut Mampaps yang bekerja sebagai PNS? Setuju nggak nih sama aturan ini.
Aturan PNS Cerai
sumber gambar: blorakab.go.id
Namanya juga Abdi Negara, tentu semua yang bersangkut dengan kehidupan sosialnya sebagai PNS juga telah di atur negara. Ini berguna agar PNS tetap tahu dengan aturan-aturan yang sah dan telah diatur oleh negara.
Baca Juga: Anak Penjarakan Ibu, Ketahui Dampak Perceraian Orangtua pada Anak
Perlu Mampaps ketahui nih, bahwa aturan PNS cerai mengenai gaji ini telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Yang menjelaskan tentang “jika ingin mengajukan perceraian, PNS pria maupun wanita wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Nah, izin tersebut harus diajukan secara tertulis”.
Lalu, regulasi ini dilakukan perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Jika telah mengajukan perceraian dari pejabat, maka pejabat terkait akan melakukan peninjauan alasan dari surat permintaan izin dan mempertimbangkan masukan langsung dari atasan PNS yang bersangkutan. Jika merasa kurang meyakinkan, maka pejabat pengambil keputusan harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami PNS yang mengajukan izin cerai dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan kedua pihak dengan cara memanggil untuk memberikan nasihat dan merukunkan.
Selain itu, pasal tersebut membahas aturan PNS cerai secara prosedural yaitu dalam pasal 8 ayat 5 yang berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Nah, tahu dong Mampaps penyebab perceraian terjadi dari sang suami maka ia berhak untuk menafkahi mantan istrinya. Namun, jika perceraian terjadi karena sang istri maka mantan suami tidak berhak untuk memberikan separo gajinya. Namun, jika mantan istri PNS menikah kembali maka hak gaji pegawai bisa berhenti.
Lalu, bagaimana nih dengan Mama yang memiliki status PNS? Akankah aturannya sama dengan Papa berstatus PNS yang telah dijelaskan di dalam regulasi di atas? Jawabannya, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri jika perceraian terjadi karena suami.
Perlu diketahui juga nih Mampaps! Bahwa hak gaji suami untuk mantan istri tidak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, atau bahkan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Viral Mertua Ikut Campur Rumah Tangga Hingga Bercerai!
Alasan PNS Dibolehkan untuk Bercerai
Pernikahan adalah hal yang terindah bagi setiap insan, namun tidak ada yang tahu bagaimana kehidupan setelah menikah nanti! Beberapa ujian akan dilewati oleh setiap keluarga, karena tidak selamanya jalan itu lurus bahkan terkadang ada jalan berbatu dan jurang yang curam. Nah, semuanya akan kita lalui nih Mampaps termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai PNS. Jika ujian tersebut dijalankan dengan baik, maka kehidupan keluarga akan melaju ke level yang lebih baik. Begitu juga sebaliknya, jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan baik maka kita akan masuk ke dalam jurang atau perceraian pun bisa terjadi.
Berbeda dengan Mampaps yang bukan bekerja sebagai PNS, di mana aturan PNS cerai harus memiliki alasan yang jelas dan izin dengan atasannya. Ini dikarenakan, kehidupan pernikahan mulai dari menikah, cerai dan menikah lagi telah diatur oleh pemerintah.
Nah, berikut adalah beberapa alasan PNS yang dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:
- Salah satu pihak berzina
- Menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
- Mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan KDRT
Baca Juga: Hindari Hal Ini Agar Aman Dari Perceraian!
Ingat Mampaps yang berstatus PNS! Semua sudah ada aturannya termasuk aturan PNS Cerai terkait gaji, so tetaplah jaga komunikasi dengan baik agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti perceraian.