Tahukah Mampaps bahwa mudik merupakan singkatan dari ‘Mulih Dilik’ dalam baha saja yang artinya pulang sebentar. Istilah mudik digunakan untuk orang-orang yang pulang kapung disaat-saat tertentu, seperti idul fitri maupun libu panjang natal dan tahun baru. Aturan mudik lebaran 2021 menetapkan adanya larangan mudik untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun bagi Mampaps dan orang tua yang tinggal berdekatan, boleh kok mudik dalam kota. Kebijakan ini cukup ada toleransi bagi ASN yang hendak dinas luar kota. Sebab, ASN masih diijinkan dinas luar kota selama memenuhi syarat. Apa saja persyaratannya?
Aturan Mudik Lebaran 2021
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (26/3).
Pelarangan mudik diiringi dengan ketatnya penjagaan di sejumlah tiitk oleh Kepolisian dan Kemenhub. “333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kami antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah telah kami tetapkan titik-titik penyekatannya agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Istiono pada Jumat (2/4).
Istiono juga mengatakan tidak segan-segan akan memutarbalikkan kendaraan yang terbukti akan melakukan perjalanan mudik. Namun jangan khawatir bagi mudiknya masih dalam kota, sebab larangan ini tidak berlaku.
“Yang aglomerasinya masih di wilayah Jabodetabek masih boleh. Bisa misalnya dari Jakarta ke Bogor atau Bekasi dan sebaliknya itu boleh,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi (4/4).
Baca Juga: Resmi Lebaran 2021 Mudik Dilarang Mampaps!
Syarat Mudik Dalam Kota, Perlukah Tes Rapid?
Adapun persyaratan mudik dalam kota, Budi menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak mudik dalam kota harus tetap menggunakan masker serta dalam kondisi sehat. Dengan adanya pernyataan tersebut, dapat dipastikan bahwa mudik dalam kota tidak memerlukan surat hasil rapid atau sertifikat sudah vaksin. Meskipun demikian, Budi tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap merayakan hari raya di rumah saja.
Nekat Mudik, Adakah Sanksinya?
Jangan menyepelekan aturan mudik lebaran 2021 ini ya Mams. Sebab kabarnya akan diberikan sanksi kepada mereka yang tetap nekat mudik di lebaran mendatang.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden (30/3).
Kebijakan yang Penuh Konsekuensi, Masyarakat Diharap Mengerti
Bukan hanya masyarakat, kebijakan larangan mudik pun merupakan suatu hal yang banyak memiliki konsekuensi di beberapa sektor pemerintahan. Namun pemerintah tidak menginginkan lonjakan adanya kasus Covid-19 pasca libur panjang seperti pada awal tahun 2021 kemarin.
“Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” jelas Wiku.
Dinas Luar Kota Saat Lebaran
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya (29/3).
Baca Juga: Resmi Cuti Bersama Dipotong, Ketahui Yuk!
Dalam aturan mudik lebaran 2021, Larangan mudik diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun Polri/TNI.
“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tutur Muhadjir Effendy (26/3).
Namun terdapat beberapa pengecualian bagi ASN atau BUMN yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan dinas ke luar kota, tentunya dengan terpenuhinya persyaratan yang berlaku.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jelas Muhadjir.
Dinas Luar Kota Dipebolehkan, Apa Syaratnya?
Muhadjir juga menjelaskan bahwa aturan mudik lebaran 2021 memperbolehkan jika ada ASN ataupun BUMN untuk melakukan perjalanan dinas yang mendesak di tanggal-tanggal diberlakukannya larangan mudik. Syaratnya adalah memiliki surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN serta surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat dengan keperluan mendesak.
Dengan demikian, aturan mudik lebaran 2021 tersebut terdapat pengecualian yakni terhadap masyarakat yang memiliki keperluan mendesak serta ASN dan BUMN yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Baca Juga: Jangan Sembarangan di Medsos, Polisi Virtual Mengintai!
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda, dan TNI-Polri,” pungkas Budi Karya.